Tuesday, January 29, 2013

MENYINGKAP SHARI’A COMPLIANCE BANK SYARIAH DARI LAPORAN KEUANGAN

Kepatuhan syariah (shari’a compliance) saat ini menjadi isu penting bagi stakeholders bank syariah di Indonesia. Banyak kritikan tajam dari masyarakat tentang kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah, bahwa bank syariah di Indonesia saat ini kurang sesuai syariah. Kondisi tersebut boleh jadi sebagai dampak positif dari semakin masifnya sosialisasi tentang perbankan syariah ke masyarakat sehingga masyarakat mulai sadar dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang perbankan syariah. Kritikan tajam mulai muncul ketika masyarakat merasa bahwa terjadi perbedaan antara teori dan praktek. Laporan atau opini Dewan Pengawas Syariah yang selalu dilampirkan dalam laporan keuangan bank syariah seakan-akan belum mampu menjawab kritikan dan rasa penasaran masyarakat tentang sejauh mana praktek perbankan syariah di Indonesia saat ini apakah telah sesuai syariah ? Sehingga informasi tentang kepatuhan syariah (shari’a compliance) seakan-akan menjadi misteri bagi masyarakat yang menyebabkan semakin runcing perdebatan tentang aspek kepatuhan syariah di bank syariah saat ini. Apalagi saat ini masing-masing pihak yang berdebat memiliki dasar hukum sendiri-sendiri, sehingga semakin menjadikan aspek kepatuhan syariah menjadi misteri besar bagi masyarakat, seakan-akan hanya manajemen bank syariah dan Dewan Pengawas Syariah serta Bank Indonesia semata saja yang bisa mengetahui tingkat kepatuhan syariah di bank syariah. Menyingkap Misteri Jika kita perhatikan lebih jeli, maka masyarakat umum para stakeholders bank syariah di Indonesia bisa mengetahui dan mengukur serta menilai sejauh mana operasional bank syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu melalui laporan keuangan bank syariah yang senantiasa dipublikasikan secara periodik. Sesuai dengan tujuan penyusunan laporan keuangan syariah yang dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah paragraf 30 menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan syariah adalah meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha entitas syariah. Sehingga PSAK Syariah yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan salah satu alat untuk mengukur dan memastikan serta menilai apakah operasional bisnis dan transaksi bank syariah di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. PSAK Syariah telah mengidentifikasi ada 12 ciri/karakteristik transaksi syariah dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah paragraf 27 yang harus tercermin dalam laporan keuangan syariah di bank syariah sebagai entitas syariah. Dari keduabelas ciri tersebut paling tidak ada ada tiga ciri yang bisa dianalisis langsung dalam laporan keuangan syariah oleh masyarakat yaitu tidak mengandung unsur riba, tidak mengandung unsur gharar, tidak mengandung unsur haram, dan tidak menganut prinsip nilai waktu uang (time value of money). Laporan keuangan yang bisa digunakan untuk menganalisis kepatuhan syariah suatu bank syariah antara lain: 1. Catatan atas laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan akan memberikan informasi yang detail tentang kebijakan akuntansi yang digunakan serta situasi dan kondisi yang terjadi dalam bank syariah yang bersangkutan serta kebijakan alokasi dan penggunaan dana yang dijalankan oleh bank syariah. Sehingga berdasarkan catatan atas laporan keuangan akan dapat diperoleh gambaran bagaimana manajemen bank syariah mengoperasikan bisnisnya. 2. Laporan laba rugi Prinsip penyusunan dan penyajian laporan laba rugi bank syariah berbeda dengan laporan laba rugi bank konvensional dalam pengukuran pendapatan dan penghitungan labanya. Laporan laba rugi bisa diidentifikasi apakah pendapatan yang dibagi hasilkan dan diperoleh oleh bank syariah bukan berasal dari riba dan pendapatan yang haram. Perhitungan tentang bagi hasil kepada pihak nasabah deposan pun bisa dilihat dari laporan laba rugi yang disusun oleh bank syariah 3. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan Kedua laporan tersebut sangat penting untuk mengukur bagaimana pengelolaan dana zakat dan pengelolaan dana-dana non halal yang diperoleh bank syariah selama proses operasional bisnisnya berlangsung. Bahkan dalam PSAK Syariah disebutkan bahwa jika entitas/bank syariah tidak melaksanakan pengumpulan dana zakat dan dana kebajikan maka tetap diwajibkan untuk menyajikan kedua laporan tersebut. Kedua laporan tersebut penting terutama laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan yang digunakan untuk menampung pendapatan-pendapatan non halal yang diterima oleh bank syariah dan tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank syariah. 4. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan konsekwensi yang harus diungkapkan oleh bank syariah sebagai proses konversi pendapatan accrual ke pendapatan cash basis. Pendapatan yang dibagi hasilkan ke nasabah deposan harus merupakan pendapatan cash basis untuk menghindari unsur gharar dalam transaksinya. Menakar Kepatuhan Syariah Untuk mengidentifikasi ada tidaknya bunga dan pendapatan haram lainnya maka bisa dianalisis sumber-sumber pendapatan yang diperoleh bank syariah. Sumber pendapatan yang harus diperhatikan adalah sumber pendapatan bunga yang berasal dari penempatan dana bank syariah di bank konvensional. Berdasarkan PSAK Syariah maka pendapatan bunga dan denda tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank syariah, tetapi harus diakui sebagai pendapatan dana kebajikan. Berdasarkan penelitian penulis dari bank umum syariah yang ada saat ini masih ada salah satu bank syariah yang mengakui adanya pendapatan bunga dari penempatan dananya dibank konvensional sebagai pendapatan utama, bahkan termasuk komponen yang dibagi hasilkan kepada nasabah deposan. Atas kejadian tersebut belum ada pengungkapan informasi dari Dewan Pengawas Syariah dan Bank Indonesia mengapa hal tersebut masih dikatakan sesuai syariah dalam opini DPS bank syariah yang bersangkutan yang dilampirkan dalam publikasi laporan keuangan. Identifikasi apakah dalam bank syariah terdapat unsur time value of money dapat dilihat dalam catatan atas laporan keuangan tentang metode akuntansi yang digunakan dalam pengakuan pendapatan margin murabahah. Berdasarkan PSAK Syariah 102 tentang akuntansi murabahah paragraph 23 samapai dengan 25 menyebutkan bahwa pengakuan pendapatan margin murabahah yang diperkenankan adalah secara proporsional. Berdasarkan penelitian penulis, saat ini masih banyak bank syariah yang menggunakan metode anuitas dalam pengakuan pendapatan margin murabahah. Metode anuitas akan menguntungkan bagi bank syariah karena margin murabahah diakui diawal lebih besar dan akan menurun terus sampai pada angsuran terakhir. Sehingga jika metode anuitas masih digunakan dalam pengakuan pendapatan margin murabahah maka bank syariah masih memegang prinsip-prinsip time value of money. Ada atau tidaknya unsur gharar dalam bank syariah bisa diukur dan dianalisis dari laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. Pendapatan yang dibagihasilkan oleh bank syariah harus bersifat cash basis tidak boleh pendapatan accrual. Ada beberapa bank yang tidak menyajikan laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil sehingga tidak bisa diketahui apakah pendapatan yang dibagihasilkan ke nasabah deposan adalah yang riil ataukah masih accrual. Teknik kedua adalah dengan melihat pengukuran pendapatan yang dibagi hasilkan apakah menggunakan metode revenue sharing atau gross profit sharing ? Jika bank syariah masih menggunakan revenue sharing maka masih ada unsur kedzaliman. Berdasarkan fatwa DSN No.15 Tahun 2000 sistem distribusi bagi hasil yang diperbolehkan adalah gross profit sharing atau profit loss sharing. Teknik selanjutnya dalam menganalisis kepatuhan syariah di bank syariah adalah dengan melihat apakah bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Jika bank syariah tidak menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan maka perlu dipertanyakan tentang pengelolaan dana-dana non halal dalam bank syariah tersebut. Begitu juga masyarakat dapat menilai bagaimana pengelolaan dana zakat oleh bank syariah, terutama dalam aspek penyaluran dana zakat apa sesuai dengan syariah atau tidak. Hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan dana zakat adalah dana zakat tidak boleh disalurkan atau digunakan untuk melakukan penghapusan piutang pembiayaan nasabah bank syariah dengan alasan masuk dalam asnaf gharimin. Full Disclosure Jika kita perhatikan lebih detail, dalam praktek seringkali opini DPS bank syariah dibandingkan dengan kebijakan akuntansi serta metode akuntansi yang digunakan seringkali tidak sinkron. Ada kebijakan dan metode akuntansi yang digunakan oleh bank syariah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah tetapi opini DPS menyatakan bahwa keseluruhan operasi dan produk bank syariah telah sesuai syariah tanpa ada penjelasan lebih lanjut dan detail. Seperti dalam kasus ada bank syariah yang dalam laporan keuangannya mengakui pendapatan bunga dari penempatan dana bank syariah di bank konvensional diakui sebagai pendapatan bank syariah, bahkan masuk dalam pendapatan yang didistribusikan ke nasabah deposan, tetapi dalam opini DPS bank syariah yang bersangkutan menyatakan keseluruhan operasional dan produknya telah sesuai syariah, dan tidak diungkapkan kenapa kebijakan tersebut dibenarkan oleh DPS bank syariah yang bersangkutan. Oleh karena itu dimasa yang akan datang perlu pengungkapan secara penuh informasi kepatuhan syariah dari laporan/opini DPS bank syariah. Jika kita melihat dan membaca laporan/opini DPS bank syariah masih bersifat global dan kurang menyajikan informasi yang detail. Untuk meningkatkan kualitas laporan/opini DPS bank syariah perlu disusun laporan/opini DPS bank syariah dengan menggunakan konsep pengungkapan secara penuh (full disclosure principles) sehingga kepatuhan syariah bukan lagi menjadi misteri bagi masyarakat atau stakeholders bank syariah. (Terbit dalam Majalah Sharing, Edisi Januari 2013)

Monday, June 14, 2010

SAMAKAH BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL ?

Bank syariah hadir di masyarakat Indonesia pertama kali tahun 1990-an, dan berkembang pesat sejak tahun 2000-an, jadi sudah hampir 20 tahun bank syariah melayani masyarakat Indonesia. Selama dua puluh tahun bank syariah melayani tersebut ternyata masih belum mampu mengubah presepsi dan pemahaman masyarakat terhadap bank syariah, sebagian besar presepsi masyarakat sekarang adalah bank syariah sama dengan bank konvensional. Banyak orang yang mengatakan bahwa bank syariah hanya beda nama, beda istilah transaksi, dan beda pakaian seragam karyawannya dengan bank konvensional. Apa benar demikian ?
Presepsi bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional itu disebabkan karena belum ada perubahan paradigma dan perilaku, baik dari masyarakat sebagai konsumen maupun manajemen bank syariah itu sendiri, pada saat melakukan transaksi di bank syariah. Perilaku dan paradigma kita saat berhubungan dengan bank syariah berbeda dengan perilaku dan paradigma kita ketika berhubungan dengan bank konvensional, karena, pertama: dalam bank syariah tidak ada istilah pinjam meminjam uang. Selama ini jika orang pergi ke bank identik dengan aktivitas pinjam meminjam uang, hal tersebut wajar karena bisnis utama bank konvensional adalah mencari keuntungan dari aktivitas pinjam meminjam uang, sedangkan dalam bank syariah tidak diperkenankan mencari keuntungan dari aktivitas pinjam meminjam uang karena hal tersebut termasuk dalam katagori riba. Aktivitas bisnis bank syariah adalah jual beli, sewa menyewa, dan bagi hasil (partnership). Misalkan anda melakukan transaksi KPR rumah di bank konvensional, maka paradigmanya adalah anda sebagai nasabah yang meminjam uang kepada bank untuk beli rumah, sedangkan jika anda melakukan transaksi KPR rumah di bank syariah maka paradigmanya adalah anda sebagai nasabah yang melakukan transaksi pembelian rumah dengan bank, jika KPR di bank konvensional, anda pulang membawa uang, maka KPR di bank syariah anda pulang membawa rumah, jika KPR di bank konvensional, angsuran per bulan yang anda bayar adalah angsuran atas hutang pinjaman uang anda ke bank, tetapi jika KPR di bank syariah, angsuran per bulan yang anda bayar adalah angsuran atas hutang pembelian rumah ke bank. Sekilas nampak sama tetapi sesungguhnya berbeda, KPR di bank konvensional adalah transaksi jual beli rumah antara anda dengan developer sedangkan pihak bank sebagai pemberi pinjaman uang ke anda sebagai nasabah, sedangkan jika KPR di bank syariah maka transaksi jual beli rumah adalah antara anda dengan bank, sedangkan developer hanya sebagai pihak supplier dari bank syariah. Jadi saat anda datang dan bertransaksi di bank syariah maka pilihannya adalah anda mau beli apa, anda mau sewa apa, dan anda mau berbagi hasil atas usaha apa, bukan anda mau pinjam uang berapa, seperti ketika di bank konvensional. Kedua, dalam bank syariah tidak ada istilah bunga atas pokok pinjaman, yang ada adalah berapa harga jualnya, berapa harga sewanya, dan berapa proporsi bagi hasil keuntungan usaha. Setiap kali orang bertransaksi ke bank selalu bertanya berapa rate bunganya, hal tersebut wajar karena aktivitas bisnis bank identik dengan aktivitas pinjam meminjam uang. Sedangkan di bank syariah tidak ada aktivitas bisnis dalam pinjam meminjam uang, karena aktivitas bisnisnya adalah jual beli barang, sewa menyewa barang atau jasa, dan bagi hasil atas keuntungan usaha. Dan kita semua tahu bahwa keuntungan jual beli, keuntungan sewa, dan proporsi bagi hasil keuntungan usaha berbeda dengan prosentase bunga atas pokok pinjaman, beda dari sisi konsep maupun teknik perhitungannya. Ketiga, ketika kita menyimpan dana di bank syariah, utamanya dalam bentuk deposito, maka sesungguhnya kita melakukan kemitraan usaha dengan bank syariah, karena kita akan mendapatkan bagi hasil atas keuntungan usaha dari pengelolaan dana yang dilakukan oleh bank, bank syariah sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai pemilik dana. Sehingga besarnya tingkat keuntungan yang kita peroleh sebagai pemilik dana sangat tergantung pada tingkat hasil usaha yang diperoleh bank dari pengelolaan dana milik nasabah. Berbeda ketika kita menyimpan dana di bank konvensional maka sesungguhnya kita melakukan aktivitas pinjam meminjam uang dengan tambahan atas pokoknya (riba). Ketika nasabah menyimpan dananya di bank konvensional maka sesungguhnya nasabah meminjamkan uang/dananya kepada bank, dan mendapatkan tambahan dengan prosentase tertentu dari pokok dana yang dipinjamkan kepada bank tersebut. Sehingga dalam bank konvensional yang terjadi adalah proses hubungan saling mencari keuntungan dari aktivitas pinjam meminjam uang bukan hubungan kemitraan seperti di bank syariah.
Tiga perilaku dan paradigma itulah yang sering kali menyebabkan kita terjebak dalam presepsi bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional. Pada saat kita bertransaksi dengan bank syariah maka seyogyanya kita tanggalkan dulu perilaku dan paradigma kita ketika bertransaksi dan berhubungan dengan bank konvensional. Seringkali kita sebagai nasabah pada saat bertransaksi dengan bank syariah, perilaku dan paradigma bank konvensional masih melekat dalam diri kita, begitu juga manajemen bank syariah, terkadang tanpa sadar masih sering menggunakan perilaku dan paradigma bank konvensional dalam memasarkan produk dan jasa bank syariah. Maka tugas kita semua, siapa pun saja, pada saat bertransaksi dan berhubungan dengan bank syariah serta bekerja di bank syariah harus mulai menanggalkan semua perilaku dan paradigma bank konvensional dalam diri kita, agar jelas perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, karena yang menjadikan bank syariah sama dengan bank konvensional adalah perilaku dan paradigma kita dalam bertransaksi masih menggunakan perilaku dan paradigma bank konvensional, bukan sistem bank syariah itu sendiri.

Thursday, April 22, 2010

MEMBANGUN KEUNGGULAN KOMPETITIF BANK SYARIAH

Konsep bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional secara langsung memberikan keunggulan secara komparatif bagi bank syariah dalam bersaing dengan bank konvensional. Bank syariah memiliki produk-produk perbankan yang uniqe dan terdiferensiasi dengan produk perbankan konvensional serta tidak dapat ditiru oleh bank konvensional. Keunggulan komperatif lainnya adalah bank syariah memiliki segmen pasar yang jelas dan loyalis yang tidak dapat dimiliki oleh bank konvensional. Sehingga keunggulan komperatif tersebut menjadikan industri perbankan syariah menjadi industri yang uniqe dan terdiferensiasi secara jelas dengan industri perbankan konvensional. Ternyata keunggulan komperatif bank syariah tersebut tidak mampu menjadikan bank syariah unggul bersaing dengan bank konvensional. Kondisi tersebut terjadi karena bank syariah belum berhasil membangun keunggulan kompetitif terhadap bank konvesional, sehingga yang muncul adalah kesan di mata konsumen bahwa bank syariah lebih mahal dibandingkan dengan bank konvensional.
Bank Syariah : Price Taker and Follower
Jika bunga menjadi instrument utama bagi bank konvensional untuk memperoleh pendapatan maka pendapatan bank syariah diperoleh dari pendapatan penjualan (murabaha), sewa (ijarah) dan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Perbedaan tersebut seharusnya bank syariah memiliki karakteristik yang khas dalam manajemen dana dan operasionalnya. Pada praktiknya, saat ini masih banyak bank syariah dalam melakukan pengelolaan dana dan operasionalnya masih mengacu pada manajemen bank konvensional yang menjadikan bunga sebagai instrumen utama dalam pengelolaan dana dan operasional. Sehingga bank syariah dalam menentukan margin, fee, dan nisbah dalam perhitungannya saat ini masih menggunakan bunga menjadi indikator pembanding dan penentu dalam menetapkan margin, fee, dan nisbah. Manajemen resiko bank syariah pun masih mengacu pada indikator-indikator bunga yang berlaku dalam bank konvensional, begitu juga beberapa aspek operasional bank syariah masih menggunakan prinsip-prinsip manajemen bank konvensional.
Kondisi tersebut menjadikan bank syariah selalu dalam posisi sebagai price taker dalam konteks persaingan dengan bank konvensional. Tingkat suku bunga yang selama ini ditetapkan oleh Bank Indonesia selalu mengacu pada kondisi bank-bank konvensional, atau dengan kata lain, tingkat suku bunga ditentukan oleh bank konvensional. Kondisi tersebut akan menjadikan bank syariah hanya sebagai follower bank konvensional, karena bank syariah tidak bisa menjadi price maker. Posisi bank syariah sebagai price taker dan follower bank konvensional tersebut disebabkan oleh empat faktor: pertama, regulasi Bank Indonesia dalam masalah manajemen resiko, kolektibilitas, atau pun regulasi lainnya untuk pengelolaan bank syariah tidak dibedakan dengan bank konvensional, akibatnya bank syariah tidak bisa menunjukan ke keunikannya yang bisa menjadi keunggulan kompetitif bank syariah untuk bersaing dengan bank konvensional. Kedua, produk-produk bank syariah yang dikembangkan saat ini masih merupakan imitasi produk-produk bank konvensional, sehingga belum nampak keunggulan kompetitif bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional karena keunikan produk bank syariah belum nampak. Ketiga, manajemen bank syariah masih menggunakan paradigma dan filosofi konvensional dalam mengoperasionalkan bank syariah, sehingga secara tidak langsung bank syariah akan selalu mencontoh dan mengikuti bank konvensional. Keempat, masyarakat/konsumen bank syariah masih membandingkan tingkat imbal bagi hasil atas simpanannya dengan tingkat suku bunga, kondisi ini menimbulkan dilemma pemasaran bagi manajemen bank syariah sehingga mendorong manajemen bank syariah untuk senantiasa mengikuti bank konvensional.
Selama bank syariah posisinya hanya sebagai price taker dan follower terhadap bank konvensional maka bank syariah akan tetap tidak bisa bersaing dengan bank konvensional. Keunggulan kompetitif akan dimiliki oleh bank syariah jika bank syariah mampu menjadi price maker dan menggunakan konsep syariah secara utuh dalam menjalankan operasi dan manajemen bank syariah.
Merentas Jalan Keunggulan Kompetitif
Keunggulan bank syariah tidak terlepas dari keunggulan syariah Islam yang bersifat komprehensif, universal, dan humanis sebagai landasan utama operasionalisasi bank syariah. Aturan-aturan yang ada dalam syariah Islam secara alamiah memberikan nilai-nilai keunggulan secara komperatif dan kompetitif bagi bank syariah untuk memenangkan persaingan dengan bank konvensional. Oleh karena itu keunggulan kompetitif bank syariah akan bisa terwujud jika regulasi, pelaksana (manajemen bank syariah), dan masyarakat (nasabah) mau dan mampu melaksanakan syariah Islam secara benar dalam muamalahnya. Sehingga bangunan keunggulan kompetitif bank syariah harus diawali oleh Bank Indonesia sebagai regulator perbankan di Indonesia dengan membuat regulasi dan kebijakan yang spesifik dan khusus bagi bank syariah serta sesuai dengan filosofi bank syariah. Selama ini kebijakan dan regulasi tentang bank syariah masih belum memposisikan secara jelas bank syariah sebagai suatu industri keuangan yang memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan bank konvensional. Aturan dan regulasi yang mengikat bank syariah selama ini masih memandang bank syariah sama dengan bank konvensioanl yaitu sebagai lembaga keuangan penghimpun dan penyalur dana semata, padahal aktivitas perbankan syariah tidak hanya aktivitas perbankan murni tetapi juga aktivitas perdagangan barang, aktivitas konstruksi serta aktivitas sektor riil lainnya. Jika aturan dan kebijakan Bank Indonesia serta aturan-aturan lain tentang bank syariah masih menggunakan filosofi bank konvensional maka akan menyandera bank syariah untuk senantiasa menjadi price taker dan follower.
Bank syariah akan memiliki keunggulan kompetitif jika bank syariah menjadi price maker dan challanger terhadap bank konvensional. Kondisi tersebut terjadi jika Bank Indonesia memperjelas posisi bank syariah sebagai suatu industri keuangan yang berbeda dengan bank konvensional, dan seluruh regulasi dan kebijakan tentang bank syariah disusun berdasarkan filosofi dasar dari bank syariah. Manajemen bank syariah sendiri harus segera mengubah prinsip pengelolaan dana dan operasional bank syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah baik produk maupun non produk. Selama ini beberapa manajemen bank syariah masih mempertimbankan masalah cost of fund dalam pengelolaan dana, yang sebenarnya tidak ada konsep cost of fund dalam bank syariah, sehingga tidak berani untuk menurunkan margin dan fee serta nisbah bagi hasil di bawah tingkat suku bunga, dan kecenderungan untuk sama atau lebih besar dari tingkat suku bunga yang berlaku.
Keunggulan kompetitif bank syariah juga akan terwujud jika bank syariah mampu membuat produk-produk yang bukan imitasi dari produk bank konvensional. Saat ini masih banyak produk-produk perbankan syariah merupakan hasil imitasi produk bank konvensional sehingga banyak penggunaan akad-akad yang tidak sesuai atau kurang pas dengan kebutuhan nasabah dan terkesan dipaksakan, akibatnya keunggulan kompetitif bank syariah belum nampak bahkan bisa menghilangkan keunggulan komperatif bank syariah karena konsumen menganggap bank syariah sama dengan bank konvensional.
Penutup
Bank syariah saat ini masih belum bisa unggul bersaing dengan bank konvensional karena masih ter-”sandera” dengan aturan dan kebijakan yang mengatur bank syariah semuanya belum sesuai dengan filosofi dasar bank syariah karena aturan dan regulasinya masih menggunakan filosofi bank konvensional, akibatnya mendorong manajemen bank syariah untuk mengelola operasional bank syariah berdasarkan prinsip-prinsip manajemen bank konvensional yang menjadikan bank syariah hanya sebagai price taker dan follower dalam persaingan dengan bank konvensional. Kondisi tersebut menyebabkan bank syariah kehilangan keunggulan kompetitif yang dimiliki sebagai suatu industri keuangan yang memiliki keunggulan komperatif dan kompetitif yang unik dan khas dibandingkan dengan bank konvensional. Keunggulan kompetitif dan komperatif bank syariah akan terwujud jika regulasi dan kebijakan serta manajerial bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang bisa menjamin bank syariah beroperasional sesuai dengan filosofi dan karakter dasar bank syariah yang uniqe.

(Dimuat dalam majalah Sharing, edisi April 2010)

Thursday, April 8, 2010

KENAPA BANK SYARIAH KALAH BERSAING ?

Bank syariah di Indonesia sejak tahun 2000 -an telah menjadi satu industri keuangan yang sedang tumbuh berkembang dan menarik perhatian investor dan masyarakat. Perkembangan bank syariah untuk saat ini di Indonesia hanya sebatas pada bertambahnya bank umum syariah dan unit usaha syariah, tidak diimbangi dengan berkembangnya market share-nya. Target market share 5% pada tahun 2008 ternyata tidak tercapai, sampai awal tahun 2010 market share bank syariah hanya sekitar 2% saja. Fenomena ini menunjukkan bahwa bank syariah masih kalah bersaing dengan bank konvensional.
Bank syariah sebagai satu industri baru sebenarnya memiliki keunggulan bersaing dengan bank konvensional, baik keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif. Pada awal berkembangnya bank syariah di Indonesia keunggulan komperatif bank syariah lebih menonjol dibandingkan bank konvensional sehingga sebagai suatu produk keuangan baru memiliki daya tarik yang cukup kuat bagi konsumen. Perkembangan selanjutnya bank syariah berupaya untuk membangun keunggulan kompetetifnya agar bisa menarik konsumen lebih banyak lagi. Saat target market share 5% dicanangkan pada tahun 2008, bank syariah berupaya untuk membangun keunggulan kompetitifnya, meskipun pada akhirnya bank syariah belum bisa mencapai target market share 5% tersebut sampai tahun 2010.
Kegagalan bank syariah mencapai target market share 5% merupakan gejala bahwa bank syariah masih kalah bersaing dengan bank konvensional. Ketidakmampuan bank syariah dalam bersaing dengan bank syariah disebabkan tidak terkelolanya dengan baik keunggulan komperatif dan kompetitif yang dimiliki bank syariah. Kondisi tersebut disebakan oleh dua faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal adalah regulasi Bank Indonesia, hukum positif, dan masyarakat. Bank Indonesia dalam membuat regulasi untuk bank syariah tidak memperhatikan karakteristik khas bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, banyak aturan-aturan BI untuk bank konvensional diberlakukan pula untuk bank syariah, misalkan tentang kebijakan PPAP Aktiva Produktif dan Non Produktif, serta aturan dan kebijakan tentang manajemen resiko di bank syariah banyak mengacu pada aturan-aturan bank konvensional. Begitu juga jika kita melihat Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 4 ayat 1 masih menyamakan bank syariah dengan bank konvensional, yaitu sebagai lembaga penyalur dan penghimpun dana semata sehingga karakteristik dan filosofi bank syariah tereliminasi. Hukum perdata pun masih sering bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum syariah, dan seringkali perbankan syariah masih mengutamakan hukum perdata dalam pembuatan akta notaries atau pencampuran antara hukum perdata dan hukum syariah sehingga ke-uniq-an bank syariah menjadi hilang..
Masyarakat secara tidak langsung juga menyebabkan keunggulan komperatif dan kompetitif bank syariah menjadi lemah. Masyarakat dalam menggunakan jasa perbankan syariah masih berperilaku sama seperti saat menggunakan jasa perbankan konvensional. Kondisi tersebut mendorong bagian pemasaran bank syariah dalam memasarkan produknya menyamakan dengan bank konvensional sebagai upaya simplikasi untuk memahamkan suatu produk bank syariah kepada nasabah. Seharusnya pengenalan produk bank syariah kepada masyarakat harus diiringi dengan proses edukasi kepada masyarakat untuk mengubah perilakunya saat menggunakan jasa dan produk bank syariah, sehingga keunggulan komperatif dan kompetitif bank syariah akan nampak.
Faktor internal yang menyebabkan keunggulan komperatif dan kompetitif bank syariah melemah adalah manajemen bank syariah itu sendiri. Secara umum manajemen bank syariah masih menggunakan pola-pola manajemen bank konvensional. Hal tersebut terjadi karena banyak aturan dan kebijakan Bank Indonesia untuk bank syariah yang mengacu dengan bank konvensional. Penentuan margin, fee, dan nisbah bank syariah masih menggunakan tingkat suku bunga sebagai indikator pembanding bagi manajemen bank syariah dalam membuat keputusan ekonomis. Manajemen bank syariah sendiri banyak mengukur kinerjanya dengan membandingkan kinerja bank konvensional terutama membandingkan imbal jasa simpanan bank syariah dengan bank konvensional.



Bank Syariah: Follower and Price Taker
Akibat kedua kondisi tersebut menyebabkan bank syariah hanya akan menjadi follower dan price taker semata. Peraturan dan kebijakan BI untuk bank syariah selama ini mendorong manajemen bank syariah untuk melakukan pengelolaan bank syariah sesuai dengan standar-standar kinerja bank konvensional, akibatnya bank syariah akan senantiasa mengacu dan meniru bank konvensional. Kondisi tersebut akan senantiasa menjadikan bank syariah sebagai follower bank konvensional yang telah menjadi market leader dalam industri keuangan, padahal bank syariah dengan keunikan dan karakteristik khas-nya bisa menjadi challenger bagi bank konvensional untuk merebut pangsa pasar dalam industri keuangan. Selama bank syariah ditempatkan sebagai follower maka bank syariah tidak akan bisa mengungguli bank konvensional, kalau pun bisa akan membutuhkan usaha yang besar agar keunggulan komparatif dan kompetitifnya nampak di mata konsumen.
Selain sebagai follower, bank syariah selama ini senantiasa menjadi price taker dalam persaingan dengan bank konvensional. Penetapan harga barang yang dijual ke nasabah melalau pembiayaan murabaha, penetapan fee sewa (ujrah), dan nisbah bagi hasil selalu menggunakan tingkat suku bunga sebagai dasar dan metode menetapan nilai pasar atas harga barang, ujrah, dan nisbah. Padahal selama ini tingkat suku bunga dikendalikan oleh bank-bank konvensional bukan oleh bank syariah. Akibatnya bank syariah hanya sekedar pengguna informasi bukan penghasil informasi yang dapat digunakan dalam menentukan nilai wajar pasar saat itu. Maka selama bank syariah hanya sebagai price taker bukan price maker dalam persaingan dengan bank konvensional maka bank syariah tidak akan bisa bersaing secara kompetitif dengan bank konvensional. Seharusnya bank syariah membentuk sistem informasi tersendiri yang terlepas dengan bank konvensional untuk digunakan sebagai dasar penetapan nilai pasar atas transaksi-transaksi jual beli, sewa, dan partnership.
Kembali Ke Jati Diri
Selama ini publik, pelaku, dan regulator masih berpresepsi bahwa bank syariah adalah “adik” dari bank konvensional. Sehingga segala sesuatu yang terkait dengan pengelolaan bank syariah masih mengacu pada ”sang kakak” yaitu bank konvensional. Padahal secara filosofi dasarnya bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah bukan ”adik” bank konvensional tetapi satu institusi baru yang berbeda ”rahim” dengan bank konvensional. Maka seharusnya regulator harus menempatkan posisi bank syariah sesuai dengan karakteristik dan filosofi dasar bank syariah, yaitu dengan membuat dan menyusun kebijakan dan regulasi tentang bank syariah yang bersumber pada jati diri bank syariah sesungguhnya. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak regulasi atau hukum positif yang berlaku dan mengatur bank syariah yang menyebabkan bank syariah kehilangan jati diri, dan mendorong manajemen bank syariah untuk ”berselingkuh” atau mengambil ”tikungan” untuk mensiasati perbedaan antara aturan syariah dan regulasi (hukum positif).
Jika pemerintah serius menjadikan bank syariah menjadi salah satu industri unggulan dalam bidang keuangan di Indonesia maka pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia harus berani melepaskan aturan-aturan perbankan konvensional yang berlaku di bank syariah, dan mengganti dengan aturan dan kebijakan yang sesuai dengan jati diri bank syariah. Selama bank syariah masih menggunakan aturan dan kebijakan yang berlaku di bank konvensional maka bank syariah akan ter”sandera” untuk tetap menjadi follower dan price taker sehingga tidak akan mampu bersaing dengan bank konvensional. Apakah itu yang diinginkan pemerintah...?
Waallahu’alam bisshowab.

Monday, March 8, 2010

PERLUNYA REGULASI KEPEMILIKAN RUMAH

Rumah merupakan salah satu dari tiga kebutuhan pokok yang menjadi indikator kesejahteraan seseorang. Seseorang dikatakan sejahtera jika telah terpenuhi kebutuhannya dalam pangan, sandang, dan papan, dan belum bisa dikatakan sejahtera jika ketiganya belum terpenuhi. Saat ini untuk pangan dan sandang hampir semua orang bisa memperolehnya dengan mudah. Semiskin-miskinya orang masih bisa memenuhi kebutuhan pangan dan sandangnya, di sisi lain pemerintah pun telah banyak memiliki regulasi dan kebijakan tentang pangan dan sandang sehingga semua rakyat bisa memperoleh pangan dan sandang dengan murah dan mudah. Sedangkan kebutuhan papan saat ini menjadi kebutuhan paling primer diantara kebutuhan primer yang lainnya, hampir sebagian besar masyarakat ekonomi menengah ke bawah di Indonesia saat ini tidak memiliki rumah. Kesulitan itu diperparah dengan masih minimnya regulasi dan kebijakan pemerintah dalam bidang perumahan yang bisa membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah dapat memiliki rumah dengan mudah dan murah. Regulasi pemerintah saat ini dalam bidang perumahan bagi masyarakat ekonomi ke bawah masih sebatas pada pemberian subsidi bunga KPR yang belum dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Masalah perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah bukan hanya masalah suku bunga KPR semata tetapi adalah kesempatan untuk memperoleh rumah dengan mudah dan murah serta layak.
Kondisi saat ini cenderung terjadi monopoli kepemilikan rumah oleh sebagian kelompok masyarakat yang menjadi salah satu faktor masyarakat ekonomi menengah ke bawah sulit memiliki rumah yang murah dan layak. Sehingga pemerintah saat ini perlu membuat regulasi dan kebijakan yang dapat mencegah semakin berkembangnya monopoli kepemilikan rumah oleh sekelompok masyarakat. Regulasi dan kebijakan tentang kepemilikan rumah ini penting untuk menjamin pemerataan kepemilikan rumah dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Rumah : Kebutuhan dan Investasi
Awalnya rumah bagi sebagian besar orang hanya berfungsi sebagai asset kebutuhan pokok manusia tetapi saat ini rumah telah menjadi asset investasi bagi sebagian masyarakat. Fenomena ini nampak jelas jika kita memperhatikan banyak rumah-rumah kosong tidak berpenghuni, baik perumahan kelas atas maupun kelas bawah. Suatu kondisi yang ironis pada saat ada sebagian besar masyarakat yang belum memiliki rumah banyak rumah-rumah kosong tidak berpenghuni di perumahan karena mereka membeli rumah bukan untuk kebutuhan tetapi untuk investasi.
Pada saat rumah telah berubah menjadi salah satu pilihan investasi bukan sekedar kebutuhan pokok semata, maka rumah menjadi komoditas perdagangan yang paling banyak diminati oleh para investor dan spekulan selain emas saat ini, karena rumah salah satu kebutuhan pokok yang paling dicari saat ini sehingga nilainya cenderung naik dari waktu ke waktu bahkan nilainya melebihi nilai wajarnya. Kondisi tersebut mendorong terjadinya monopoli kepemilikan rumah oleh para investor dan spekulan untuk mengambil keuntungan.ditengah-tengah kebutuhan masyarakat terhadap perumahan yang tinggi. Akibatnya terjadi persaingan yang tidak sehat antara investor/spekulan dengan masyarakat ekonomi menengah ke bawah dan terjadi “buble” atas harga rumah. Perubahan fungsi rumah dari kebutuhan pokok menjadi asset investasi tersebut memicu tindakan monopoli kepemilikan rumah oleh sebagian masyarakat untuk menciptakan keuntungan sehingga memunculkan masalah perumahan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Urgensi Regulasi Kepemilikan Rumah
Pemerintah perlu segera membuat regulasi dan kebijakan tentang kepemilikan rumah untuk menjamin pemerataan kepemilikan rumah dan mencegah terjadinya monopoli kepemilikan rumah untuk tujuan investasi dan spekulasi. Regulasi tersebut penting untuk mencegah masalah perumahan yang akut dan kerusakan sumber daya alam yang ada akibat semakin meningkatnya kebutuhan rumah karena pertumbuhan penduduk yang tinggi, terbatasnya lahan untuk perumahan, dan tingginya permintaan ekonomi akibat motif investasi.
Regulasi dan kebijakan tersebut harus bisa menjamin masyarakat yang belum memiliki rumah menjadi prioritas utama untuk memperoleh kepemilikan rumah yang murah dan layak, serta mengatur perilaku investasi masyarakat dalam bidang properti agar tidak menimbulkan tindakan monopoli kepemilikan rumah. Regulasi tersebut bisa diawali dengan menyusun aturan yang dapat mendorong perbankan untuk lebih memprioritaskan pemberian KPR bagi kepemilikan rumah yang pertama kali dan memberikan diskon KPR bagi golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan kepemilikan rumah dengan tujuan investasi atau kepemilikan rumah yang kedua, ketiga dan seterusnya bisa dikenakan pajak yang bersifat progresif dan margin atau bunga KPR yang lebih tinggi. Sehingga dengan aturan tersebut bisa mengatur dan membedakan kepemilikan rumah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan pokok atau untuk tujuan investasi, dan aturan tersebut akan meningkatkan pendapatan negara secara adil dari pajak penjualan rumah, yaitu membebankan pajak yang lebih tinggi atas jual beli rumah untuk investasi, karena selama ini pajak jual beli rumah tidak memperhatikan tujuan pembelian rumah, jika perlu pemerintah membebaskan pajak jual beli rumah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Pemerintah daerah juga harus menseleksi secara ketat ijin-ijin bagi para developer dalam membangun perumahan. Pembangunan perumahan oleh developer harus memprioritaskan pada masyarakat yang belum memiliki rumah dan kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Harga perumahan yang ditawarkan oleh para developer harus dinilai secara wajar dan diawasi oleh pemerintah. Pemerintah bisa saja menetapkan harga wajar rumah untuk tujuan kepemilikan yang berbeda, misalkan harga batas atas atau batas bawah bagi kepemilikan rumah untuk investasi dan kepemilikan rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok harus dibedakan. Aturan dan kebijakan tersebut penting untuk proses pemerataan perumahan dan mencegah monopoli kepemilikan rumah.
Jika selama ini pemerintah mampu membuat kebijakan harga dalam masalah stabilisasi harga beras maka seharusnya pemerintah saat ini harus mampu merumuskan kebijakan stabilisasi harga rumah untuk tujuan kepemilikan rumah, utamanya bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Hal tersebut penting dan mendesak karena kebutuhan perumahan menjadi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, utamanya masyarakat menengah ke bawah. Rumah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan pokok adalah suatu barang untuk publik maka Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) harus melakukan pengawasan terhadap para developer dalam menetapkan harga rumah, karena harga rumah ini lebih penting dari pada harga SMS dari para operator seluler. Tujuan pengawasan oleh KPPU adalah untuk mencegah terjadinya “buble” atas harga rumah akibat spekulasi dan aktivitas investasi yang menyebabkan masyarakat yang membutuhkan perumahan sulit mendapatkan rumah yang layak dan murah.
Regulasi dan kebijakan kepemilikan rumah ini selain penting untuk pemeratan perumahan dan mencegah monopoli kepemilikan rumah oleh orang-orang kaya, juga penting untuk menjaga konservasi alam terutama lahan pertanian dari penggunaan lahan tersebut untuk perumahan. Dan karena fungsi rumah telah berubah bukan sekedar kebutuhan pokok tetapi menjadi alat investasi maka selayaknya pemerintah untuk mengatur agar tidak merugikan kepentingan rakyat.

SINERGISITAS PENGELOLAAN ZAKAT

Indonesia, sebagai negara yang berpenduduk muslim terbanyak di dunia memiliki potensi zakat cukup besar. Potensi zakat di Indonesia menurut PIRAC mencapai 7,3 triliun rupiah per tahun sedangkan realisasinya hanya 3,3 triliun rupiah per tahun, sedangkan berdasarkan perhitungan FOZ (Forum Zakat) potensi zakat di Indonesia mencapai 17,5 triliun rupiah per tahun dan yang disalurkan melalui lembaga pengelola zakat hanya 350 milyar rupiah per tahun. Penelitian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2005 menyebutkan bahwa potensi zakat, infaq, dan shodaqoh di Indonesia mencapai 19,3 triliun rupiah per tahun. Angka-angka tersebut akan semakin bertambah dari tahun ke tahun seiring semakin meningkatnya kesadaran umat Islam di Indonesia untuk membayar zakat, infaq dan shodaqoh, karena saat ini membayar zakat, dan berinfaq telah menjadi life style bagi umat Islam di Indonesia sejak maraknya kajian-kajian tentang keajaiban dan keutamaan berzakat dan berinfaq.
Kondisi besarnya potensi zakat tersebut mendorong tumbuh dan berkembangnya organisasi pengelola zakat di Indonesia, baik dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah. Sejak dikeluarkannya UU No. 38 tentang Pengelolaan Zakat tahun 1999 sampai saat ini sudah ada 180 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tercatat sebagai anggota FOZ, disamping ada ratusan Badan Amil Zakat (BAZ) yang dikelola oleh pemerintah, serta belum ditambah lagi dengan lembaga amil zakat lainnya yang belum terdaftar dalam anggota FOZ maupun BAZ.
Pertumbuhan dan perkembangan organisasi zakat serta potensi zakat di Indonesia ternyata tidak berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Terlepas dari kontroversi kevalidan data tentang kemiskinan, angka kemiskinan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, kalaupun terjadi penurunan angka kemiskinan maka laju peningkatan penerimaan dana ziswaf (zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf) tidak sebanding dengan laju penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Semakin banyak LAZ/BAZ di Indonesia ternyata angka kemiskinan di Indonesia juga tidak turun secara signifikan. Kondisi ini menyiratkan adanya satu masalah besar atas pengelolaan zakat di Indonesia, yaitu adanya ketidakefektifan pengelolaan zakat di Indonesia. Salah satu upaya yang harus dilaksanakan segera adalah melakukan sinergisitas pengelolaan dana ziswaf yang dikelola oleh berbagai organisasi pengelola zakat di Indonesia
Overlapping Pengelolaan Zakat
Semakin banyaknya lembaga pengelola zakat, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat, disamping memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pengelolaan dana ziswaf di Indonesia, ternyata juga menimbulkan masalah lain yaitu ketidakefektifan dalam pengelolaan dana ziswaf di Indonesia. Ketidakefesienan tersebut muncul karena adanya overlapping dalam pengumpulan dan pendistribusiaan zakat di Indonesia. Overlapping dalam pengumpulan dana ziswaf itu salah satunya nampak dari kurangnya ekstensifikasi obyek muzaki (wajib zakat). Selama ini semua organisasi pengelola zakat cenderung memiliki obyek muzaki yang sama, sehingga kadang kala dalam satu perkantoran dapat kita jumpai seorang muzaki bisa menjadi pembayar zakat pada dua organisasi zakat yang berbeda. Pada umumnya organisasi pengelola zakat di Indonesia pada saat ini hanya fokus pada wajib zakat personal dengan jenis profesi yang homogen dan tempat kerja yang sama, sehingga rentan menimbulkan persaingan yang tidak sehat diantara organisasi pengelola zakat dalam mencari dan mendapatkan muzaki. Akibat yang lain adalah beberapa potensi zakat dan muzaki yang lain, seperti zakat perusahaan dan perdagangan, menjadi terabaikan karena semua organisasi pengelola zakat di Indonesia cenderung mengejar muzaki dari kalangan profesional dan karyawan.
Overlapping yang lain adalah dalam hal pemberdayaan dan pemanfaatan dana ziswaf yang terkumpul. Lemahnya sistem data informasi dan tidak adanya komunikasi antara organisasi pengelola zakat memungkinkan seorang mustahiq zakat (ziswaf) mendapatkan distribusi dana ziswaf dari beberapa organisasi pengelola zakat. Akibatnya organisasi pengelola zakat di Indonesia memiliki kecenderungan untuk saling bersaing dalam program-program dengan obyek mustahiq yang sama, sehingga pemerataan pemberdayaan dana ziswaf tidak bisa terwujud secara optimal.
Overlapping dalam pengelolaan dana ziswaf tersebut terjadi karena di Indonesia belum ada institusi yang dijadikan simpul bagi seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia untuk berkoordinasi dan bersinergi. Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat tidak menyebutkan secara jelas institusi yang menjadi koordinator untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan dana ziswaf, begitu juga institusi tentang pengawasan atas pengelolaan dana ziswaf belum diatur oleh undang-undang tersebut.
Sinergisitas: Antara Solusi dan Masalah
Sinergisitas organisasi pengelola zakat di Indonesia merupakan kunci jawaban atas masalah ketidakefektifan pengelolaan dana zakat di Indonesia selama ini. Sinergitas tersebut akan menjadi salah satu cara untuk mewujudkan keberkahan zakat dalam kehidupan Umat Islam di Indonesia. Ada tiga tahapan penting dalam proses sinergisitas pengelolaan dana zakat di Indonesia. Tahap pertama adalah menentukan institusi yang menjadi simpul komunikasi dan koordinasi menuju sinergisitas organisasi pengelola zakat, tahap kedua adalah melakukan mapping potensi zakat yang ada di Indonesia dan melakukan distribusi tugas pengumpulan dana ziswaf sesuai dengan peta potensi yang ada, dan tahap ketiga adalah mapping program pemberdayaan dana ziswaf sesuai dengan tujuan dan target serta skala prioritas pemberdayaan dana ziswaf di Indonesia.
Kendala utama dalam mencapai sinergisitas adalah melepaskan egoisme kelembagaan dari setiap organisasi pengelola zakat yang ada di Indonesia. Ketiga tahapan tersebut tidak akan bisa terwujud jika masih kuat egoisme kelembagaan organisasi pengelola zakat. Oleh karena itu penentuan institusi yang bisa menjadi simpul koordinasi dan komunikasi untuk dapat bersinergi menjadi titik krusial dalam mewujudkan sinergisitas. Langkah awal tersebut sebenarnya telah dimulai oleh LAZ di Indonesia dengan membentuk FOZ, meskipun sampai saat ini peran FOZ sebagai institusi simpul untuk bersinergi belum efektif karena masih terkendala sifat egoisme kelembagaan organisasi pengelola zakat di Indonesia yang tergabung dalam FOZ. Masalah lain adalah belum ada proses koordinasi dan komunikasi antara LAZ dan BAZ, oleh karena itu perlu adanya suatu institusi yang bisa mewadahi seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia serta mengeliminasi sifat egoisme kelembagaan untuk mencapai sinergisitas pengelolaan zakat di Indonesia.



Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah dapat mengambil peran dalam memulai membangun sinergisitas dengan menjadi institusi simpul koordinasi dan komunikasi organisasi pengelola zakat di Indonesia yang bersifat netral tanpa harus mengeliminasi atau mematikan peran dari LAZ yang ada. Keinginan pemerintah untuk mengamandemen UU No. 38/1999 untuk menyatukan pengelolaan zakat di bawah pemerintah patut diapresiasi, tetapi jangan sampai keinginan tersebut akan mengeliminasi dan mematikan peran LAZ yang sudah tumbuh dan berkembang saat ini. Oleh karena itu peran pemerintah dalam pengelolaan dana ziswaf di Indonesia harus sebatas sebagai mediator dan koordinator bagi organisasi pengelola zakat di Indonesia serta menjadi pengawas atas pengelolaan dana ziswaf di Indonesia. Sehingga tanggung jawab pemerintah hanya mengkoordinasi, mengkomunikasikan, dan melakukan mapping potensi zakat serta program pemberdayaan zakat agar sinergi dengan program-program pembangunan pemerintah untuk pengurangan kemiskinan, dan menjalankan fungsi pengawasan. Model peran dan tanggung jawab pemerintah seperti tersebut di atas akan tetap menjaga eksistensi dan peran LAZ yang ada, tetapi pengelolaan dana ziswaf secara tidak langsung dibawah pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan oleh pemerintah.
Kementrian Zakat dan Wakaf: Langkah Awal Sinergisitas
Pertanyaan berikutnya adalah peran dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan dana ziswaf tersebut dilaksanakan oleh siapa?. Selama ini BAZNAS yang berada langsung dibawah presiden akan kurang efektif jika menjalankan fungsi peran dan tanggung jawab pemerintah sebagai institusi yang mensinergikan organisasi pengelola zakat di Indonesia. Selama ini BAZNAS/BAZDA adalah salah satu institusi pengumpul zakat yang dikelola pemerintah sehingga rentan egoisme kelembagaan akan masih tetap muncul dari organisasi pengelola zakat yang ada.
Alternatif yang dapat diambil sebagai institusi yang dapat menjadi simpul koordinasi dan komunikasi untuk menciptakan sinergisitas pengelolaan dana ziswaf di Indonesia adalah dengan membentuk kementrian Zakat dan Wakaf. Kementrian Zakat dan Wakaf inilah yang berfungsi sebagai rumah bersama bagi seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia untuk bersinergi, baik yang dikelola oleh masyarakat (LAZ) maupun dikelola oleh pemerintah (BAZ). Kementrian Zakat dan Wakaf akan menjadi regulator, koordinator, dan pengawas dalam pengelolaan dana ziswaf di Indonesia. Momentum Ramadhan dan penyusunan kabinet pemerintahan Sby – Boediono akan menjadi langkah awal yang baik untuk membenahi pengelolaan dana ziswaf di Indonesia dengan membentuk Kementrian Zakat dan Wakaf. Pembentukan Kementrian Zakat dan Wakaf dengan fungís koordinator, regulator, dan pengawasan dalam pengelolaan dana ziswaf di Indonesia akan menjadi win-win solution bagi LAZ maupun BAZ untuk saling bersinergi dengan melepaskan egoisme kelembagaan.
Waallahu’alam bisshowab

Saturday, June 20, 2009

PENGEMBANGAN SISTEM PEGADAIAN SYARIAH UNTUK PEMBIAYAAN KONSUMTIF MASYARAKAT MISKIN DENGAN SKEMA AKAD RAHN

Abstract
Masyarakat miskin merupakan kelompok masyarakat ekonomi lemah yang selama ini memiliki akses terbatas ke lembaga keuangan syariah untuk memperoleh pembiayaan, utamanya pembiayaan yang bersifat konsumtif. Akibat terbatasnya akses tersebut menjadikan masyarakat miskin sering terjerat dengan para rentenir untuk memperoleh pinjaman guna memenuhi kebutuhan konsumtif mereka. Kondisi tersebut muncul karena masyarakat miskin seringkali membutuhkan dana cepat untuk biaya konsumtifnya, sedangkan mereka tidak memiliki jaminan yang layak yang dapat digunakan untuk memperoleh dana dari lembaga keuangan.
Pegadaian syariah sebagai salah satu sistem keuangan dalam Islam dapat menjadi salah satu alternatif sebagai institusi keuangan syariah yang membantu masyarakat miskin untuk memperoleh dana cepat guna menutupi kebutuhan konsumtifnya. Akad qardhul hasan dan ijarah merupakan dua akad yang umum dipakai dalam pegadaian syariah guna memenuhi kebutuhan dana cepat untuk kebutuhan konsumtif. Pegadaian syariah dengan dua akad tersebut hanya sekedar memenuhi dari sisi kebutuhan dana, tetapi tidak mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat miskin. Nilai tambah ekonomi bagi masyarakat miskin akan dapat diperoleh dari sistem pegadaian syariah jika menggunakan akad rahn. Nilai tambah ekonomi dalam akad rahn akan diperoleh oleh masyarakat miskin karena dalam akad rahn pihak rahin akan memberikan ijin kepada pihak murtahin untuk memanfaatkan marhun, dan hasil dari pemanfaatan tersebut harus dibagi antara rahin dan murtahin. Sehingga dengan skema akad rahn masyarakat miskin akan dapat memenuhi kebutuhannyaa untuk biaya konsumtifnya sekaligus akan memperoleh nilai tambah ekonomi dari hartanya yang dijadikan sebagai marhun.

Keywords: pegadaian syariah, akad rahn

APLIKASI MODEL NUCLEUS ESTATE SMALL HOLDER (NES) DALAM SISTEM KOPERASI SYARIAH UNTUK MEMBANGUN KEMANDIRIAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MISKIN

Abstrak
Salah satu penyebab masyarakat miskin tidak mampu keluar dari jerat kemiskinan adalah minimnya asset produktif yang dimiliki dan terbatasnya kesempatan untuk mengembangkan asset produktif yang ada. Kondisi tersebut terjadi karena terbatasnya akses masyarakat miskin untuk memperoleh modal keuangan dari lembaga keuangan untuk digunakan sebagai langkah awal memiliki dan mengembangkan asset produktif yang ada, karena masyarakat miskin dianggap tidak memiliki kriteria yang layak bagi lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman modal keuangan.
Koperasi syariah yang berlandaskan pada prinsip kerjasama dan kebersamaan dapat digunakan sebagai sarana bagi masyarakat miskin untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan secara berjamaah melalui kepemilikan dan pengelolaan serta pengembangan asset-aset produktif yang ada secara kolektif. Koperasi syariah akan menjadi media untuk menghimpun dan mengoptimalkan asset-aset produktif yang ada melalui kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi secara bersama-sama untuk menciptakan kesejahteraan secara berjamaah. Aplikasi model nucleus estate small holder (NES) dalam sistem koperasi syariah akan menciptakan mekanisme partisipatif dari setiap anggotanya dalam kegiatan produksi, konsumsi, dan distrubusi dalam rangka menciptakan kesejahteraan bersama. Koperasi syariah dalam model NES akan menjadi inti yang berfungsi meningkatkan nilai tambah atas asset produktif dari anggotanya, sedangkan anggota koperasi menjadi plasma yang akan memberikan asset produktifnya kepada inti. Koperasi syariah dengan model NES akan membentuk nilai tambah ekonomi dan nilai tambah kemartabatan bagi masyarakat miskin untuk keluar dari jerat kemiskinan.
Paper ini berusaha untuk mengeksplorasi aplikasi model NES dalam sistem koperasi syariah untuk mengoptimalkan peran koperasi syariah dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan bersama bagi masyarakat miskin.

Keywords : koperasi syariah, nucleus estate small holder (NES), kemiskinan

Wednesday, June 11, 2008

OTO KRITIK EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Ekonomi syariah di Indonesia mulai menggeliat sejak diberikan ijin operasi Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1990 oleh pemerintah saat itu. Meskipun sebenarnya sebelum BMI berdiri dan beroperasi sudah ada beberapa BMT yang beroperasi tetapi belum bisa menjadi daya ungkit bagi pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia. Berdiri dan beroperasinya BMI menjadi tonggak sejarah sendiri bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia karena kemunculan BMI boleh dikata telah menjadi bola salju bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Bola salju itu semakin besar sejak diterbitkan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan di Indonesia yang secara resmi mengakui bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, dan bola itu akan semakin mengkokohkan ekonomi syariah di Indonesia jika RUU Perbankan Syariah segera diterbitkan oleh pemerintah.

Menarik memang jika kita melihat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lain semisal Malaysia. Jika kita lihat sejarah perkembangan ekonomi syariah maka kita bisa merasakan betapa perkembangannya dipenuhi oleh perjuangan umat Islam Indonesia jika kita bandingkan dengan negara tetangga kita Malaysia, dan sampai sekarang pun nuansa perjuangan itu masih tetap ada. Kita katakan penuh dengan perjuangan karena pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia digerakan oleh para pejuang-pejuang ekonomi syariah baik dari kalangan mahasiswa, akademisi maupun praktisi bukan oleh pemerintah. Jika pun sekarang ada respon dari pemerintah itupun karena dorongan dari masyarakat muslim Indonesia yang rindu akan kebebasan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan ekonomi dan bisnis di Indonesia. Lain kasusnya jika kita tengok sejarah perkembangan ekonomi syariah di Malaysia, dimana pemerintah menjadi pendorong utama geraknya ekonomi syariah baru kemudian masyarakat mulai meresponnya karena itu wajar jika perkembangannya cukup masif.Itulah yang membedakan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dengan negara lain.

Pada era 90-an merupakan masa perjuangan untuk mendapatkan pengakuan secara politik atas pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia. Pengakuan secara politik tersebut dibuktikan dengan diijinkannya BMI sebagai bank syariah pertama di Indonesia beroperasi meskipun payung hukumnya belum ada. Sejak itulah kemudian ada upaya untuk mendapatkan pengakuan secara hukum pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia yang akhirnya diperoleh pada tahun 1998 dengan diterbitkan UU no 10 tentang Perbankan sebagai revisi atas UU sebelumnya.

Sejak diakui secara hukum pelaksanaan ekonomi syariah maka perkembangan ekonomi syariah di Indonesia memasuki era baru yaitu era sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat. Sejak itulah kemudian muncul berbagai macam kelompok diskusi ilmiah tentang ekonomi syariah, seminar-seminar, dan kuliah-kuliah informal tentang ekonomi syariah. Pada masa-masa sosialisasi itulah kebanyakan materi-materi yang diberikan menceritakan tentang kehebatan dan kebaikan ekonomi syariah, maklum mungkin sebagai media promosi dan menanamkan keyakinan tentang ekonomi syariah. Para volonter dan penggiat ekonomi syariah saat itu sangat masif melakukan sosialisasi kepada seluruh segmen masyarakat yang sebagian besar materi sosialisasinya adalah menngungkapkan berbagai macam keunggulan sistem ekonomi syariah dibandingkan dengan sistem ekonomi lainnya. Proses sosialisasi itu kurang lebih berjalan selama kurun waktu 5 tahun sejak UU No 10 diberlakukan.Hasil besar masa sosialisasi itu adalah mulai bermunculan bank-bank syariah dan BPRS Syariah serta BMT.

Berikutnya ekonomi syariah di Indonesia memasuki fase pertumbuhan sejak tahun 2003 sampai sekarang dengan ditandai munculnya bank-bank syariah, BPRS, KJKS, pegadaian syariah, asuransi syariah dll. Saat ini BMI tidak sendiri lagi sebagai bank umum syariah ada Bank syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Serta mulai ada puluhan unit usaha syariah dan ratusan BPRS syariah serta ribuan koperasi jasa keuangan syariah. Belum lagi banyak institusi bisnis syariah lainnya dlam bidang asuransi dan pegadaian. Dan saat ini skema pembiayaan syariah sudah merambah ke berbagai sektor bisnis. Satu sisi kondisi ini menggembirakan tetapi satu sisi mengkwatirkan.

Patut kita berbangga dengan capaian pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia dengan semakin maraknya transaksi bisnis dan oragnisasi bisnis yang berbasis syariah. Namun juga menyisahkan masalah, yaitu semakin menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi bisnis syariah. Anehnya kesadaran dan pemahaman orang tentang ekonomi syariah semakin meningkat tetapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi bisnis Islam masih rendah. Orang masih menganggap tidak ada bedanya antara bank syariah dengan bank konvensional, dan banyak pula masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan bank syariah karena banyangan yang ideal berbeda dengan realita yang ada. Mungkin ini adalah buah kesalahan kita pada fase sosialisasi yang terlalu memberikan ekspetasi lebih atas keunggulan dan kedigdayaan ekonomi syariah kepada masyarkat, sedangkan masyarkat saat ini merasakan bahwa aplikasi ekonomi syariah tidak seindah apa yang mreka bayangkan dan harapkan. Ini tugas besar kita semua untuk memberikan informasi yang benar dan juga pembetulan-pembetulan informasi yang kita berikan selama masa sosialisasi dulu. Kita harus menginformasikan bahwa keindahan ekonomi syariah akan terwujud jika ada beberapa syarat terpenuhi, salah satunya adalah peran aktif pemerintah. Jika peran pemerintah masih pasif seperti saat ini maka akan sangat sulit keunggulan ekonomi syariah itu akan terwujud.

Selam masa pertumbuhan ini maka kita sebenarnya memasuki masa penghapusan dan penghindaran riba dari kehidupan masyarakat. Jika kita amati semua transaksi syariah dan institusi bisnis syariah saat ini hanya sekedar mencapai penghindaran riba belum mencapai pemaksimalan manfaat ekonomi syariah bagi kemaslahatan ummat. sehingga pantaslah keberadaan instiusi bisnis syariah dan pelaksanaan ekonomi syariah belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Islam. Bukti konkrit adalah keberadaan puluhan bank syariah dan ratusan BPRS belum bisa membawa kemajuan ekonmi dan kesejahteraan ummat Islam, sehingga pantas ummat Islam bertanya untuk siapa bank syariah itu berdiri...?untuk ummat Islam atau untuk orang kaya...? Jika bank syariah dan intitusi bisnis syariah terjebak pada mencari keuntungan yang halal semata tampa memperhatikan peran da'wah bagi kemajuan ekonomi ummat maka hal tersebut akan menyakitkan bagi ummat Islam sendiri. Jika bank syariah terjebak pada filosofi bahwa bank itu untuk mengkaya orang kaya lalu apa bedanya dengan bank konvesional.....?

Mungkin kita akan banyak alasan dan alibi atas pembenaran kondisi ini, tetapi yang harus kita ingat selalu bahwa cita-cita besar pelaksanaan ekonomi syariah dari jaman Rasulullah sampai sekarang adalah untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan bagi ummat Islam dengan dilandasi oleh rasa ukhuwah islamiyyah untuk mencapai keberkahan dunia akhirat. Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan renungan kita bersama untuk menjaga ekonomi syariah tetap pada track yang benar sesuai dengan al-maqhasid syariah yaitu menciptkan kemakmuran, kesejahteraan, kesholihan, dan ketakwaan kepada Allah SWT.

AUDIT SYARIAH DENGAN KERANGKA BALANCE SCORECARD

Abstraksi

Makna kepatuhan syariah dalam bank syariah adalah penerapan prinsip – prinsip Islam, syariah, dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan perbankan secara konsisten, dan menjadikan syariah sebagai kerangka kerja bagi sistem dan keuangan bank syariah dalam alokasi sumberdaya, manajemen, produksi, aktivitas pasar modal, dan distribusi kekayaan. Sehingga kepatuhan syariah dalam operasional bank seharusnya meliputi produk, sistem, teknik, dan identitas perusahaan bukan hanya produk saja, sehingga budaya perusahaan, yang meliputi pakaian, dekorasi, dan imej perusahaan, juga merupakan salah satu aspek kepatuhan syariah dalam bank syariah yang bertujuan untuk menciptakan suatu moralitas dan spiritualitas kolektif yang apabila digabungkan dengan produksi barang dan jasa akan menopang kemajuan dan pertumbuhan jalan hidup yang Islami.
Audit syariah merupakan pengujian kepatuhan syariah secara menyeluruh terhadap aktivitas bank syariah. Tujuan utama audit syariah adalah untuk memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariah yang digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan bank syariah. Sehingga dengan dilakukan audit syariah diharapkan semua aktivitas dan produk bank syariah dapat dipastikan sesuai dengan aturan dan prinsip syariah Islam. Tetapi dalam prakteknya audit syariah seringkali dilakukan hanya sebatas pada pengujian kesesuaian produk bank syariah dengan prinsip dan aturan syariah yang ada, sedangkan aspek operasional bank yang lain terabaikan. Akibatnya tujuan utama pelaksanaan audit syariah tidak tercapai sehingga kebutuhan stakeholder bank syariah atas jaminan kepatuhan syariah menjadi minimalis. Hal tersebut terjadi karena belum ada kerangka kerja yang menjadi acuan pelaksanaan audit syariah secara komprehensif.
Balance scorecard sebagai salah satu alat manajemen kontemporer untuk menilai kinerja manajemen secara komprehensif dapat digunakan sebagai salah satu alternatif menjadi kerangka kerja pelaksanaan audit syariah pada bank syariah. Audit syariah dengan kerangka balance scorecard akan bersifat penilaian kepatuhan syariah secara menyeluruh bukan hanya pada aspek produk (finansial) saja tetapi juga aspek non produk (non finansial). Balace scorecard sebagai kerangka kerja pelaksanaan audit syariah pada bank syariah akan menjadikan pelaksanaan audit syariah bersifat komprehensif yang akan mampu memberikan gambaran secara menyeluruh atas kepatuhan manajemen terhadap prinsip dan aturan syariah.


Keywords : audit syariah, balance scorecard

APLIKASI KONSEP SYURO DAN HISBA DALAM SISTEM PENGAWASAN INTERNAL SYARIAH PADA BANK SYARIAH

Abstraksi

Pengawasan internal syariah merupakan kontrol atas kepatuhan operasional bank terhadap prinsip dan aturan syariah. Kontrol atas kepatuhan operasional bank terhadap prinsip dan aturan syariah akan berjalan efektif jika ada mekanisme kerja yang terintegrasi dan efektif antara dewan pengawas syariah dan internal auditor. Sehingga efektifitas pengawasan internal syariah ditentukan oleh efektivitas mekanisme kerja antara dewan pengawas syariah dan internal auditor untuk melakukan penilaian dan kontrol atas kepatuhan syariah dalam operasional bank.
Sistem pengawasan internal syariah pada bank syariah di Indonesia saat ini belum berjalan efektif. Hal tersebut disebabkan belum optimalnya peran dan fungsi dewan pengawas syariah dan internal auditor dalam melakukan pengawasan internal syariah. Dewan pengawas syariah di Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai penasehat daripada sebagai pengawas dan pemeriksa kepatuhan syariah karena keterbatasan mereka dalam ketrampilan di bidang audit, ekonomi, dan hukum bisnis. Sedangkan internal auditor bank syariah hanya berfungsi sebagai pemeriksa dan pengawas kepatuhan pada aspek non syariah karena keterbatasan mereka dalam pemahaman masalah fiqih muamalah. Faktor utama penyebab kondisi tersebut adalah belum adanya mekanisme kerja yang integral antara dewan pengawas syariah dan internal auditor dalam melakukan pengawasan internal syariah.
Paper ini berusaha untuk mengeksplorasi aplikasi konsep syuro dan hisba dalam sistem pengawasan internal syariah pada bank syariah di Indonesia. Konsep syuro dan hisba dapat menjadi kerangka dalam menyusun sistem pengawasan internal syariah yang efektif. Aplikasi konsep syuro dan hisba dalam sistem pengawasan internal syariah akan mendorong terciptanya mekanisme kerja yang terintegrasi dan efektif antara dewan pengawas syariah dan internal auditor dalam melakukan pengawasan internal syariah pada bank syariah. Efektifitas sistem pengawasan internal syariah pada bank syariah akan memberikan jaminan kepatuhan syariah kepada stakeholders bank syariah.

Keywords : Syuro, Hisba, Pengawasan Internal Syariah

Friday, March 14, 2008

FATWA MUI TENTANG BUNGA BANK HARAM DAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK SYARIAH

Fatwa MUI yang berisi bahwa bunga bank haram ternyata tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kenaikan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah di Indonesia. Fatwa tersebut hanya sebagai faktor pendorong menjamurnya bank syariah di Indonesia, dan direspon secara dingin oleh masyarakat Indonesia, utamanya masyarakat muslim. Hal itu dibuktikan dalam kurun waktu hampir dua bulan sejak fatwa tersebut dikeluarkan tidak pernah terjadi rush terhadap bank konvesional, dan aliran dana masyarakat ke bank syariah naik secara tidak signifikan, artinya kenaikan aliran dana masyarakat ke bank syariah bukan disebabkan karena adanya fatwa MUI tersebut tetapi oleh faktor lain. Sebaliknya di kalangan perbankan, keluarnya fatwa MUI tersebut disambut dengan antusias. Sehingga kurang dari sebulan sejak fatwa tersebut dikeluarkan telah banyak diumumkan berdirinya bank-bank syariah, mulai dari skala kecil (unit syariah) sampai ke skala besar (bank umum syariah). Fenomena tersebut menunjukkan bahwa dengan keluarnya fatwa MUI tersebut tidak secara otomatis mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah.
Munculnya fatwa MUI tersebut kurang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat ke bank syariah tidak hanya disebabkan kurang pahamnya masyarakat tentang fiqih Islam (hukum Islam) semata, tetapi juga disebabkan masyarakat masih belum percaya kepada bank syariah itu sendiri. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum yakin bahwa bank-bank syariah yang ada dan telah beroperasi saat ini telah menjalankan operasionalnya sesuai tuntunan syariah. Hal itu dibuktikan masih banyak di kalangan pasar irrasional bank syariah sendiri yang kurang percaya atas kepatuhan bank syariah pada prinsip-prinsip syariah. Sedangkan pasar rasional bank syariah masih bersifat wait and see atas keberadaan bank-bank syariah di Indonesia.
Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat pada bank syariah, utamanya segmen pasar irrasional bank syariah yang seharusnya dapat menjadi market share terbesar, disebabkan adanya informasi asimetris atas kinerja bank syariah. Informasi asimetris yang dimaksud adalah tidak tersedianya informasi bagi public untuk mengetahui dan menilai apakah suatu bank syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan bisnis operasionalnya. Selama ini yang bisa menilai dan mengetahui bahwa bisnis operasional bank syariah sesuai dengan kepatutan syariah hanyalah dewan syariah dan manajemen bank syariah sendiri. Sedangkan public selama ini belum pernah memperoleh informasi tersebut dalam bentuk laporan resmi untuk memberikan keyakinan masyarakat tentang kepatutan syariah operasional bisnis bank syariah. Akibat adanya informasi yang asimetris tersebut menghambat meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah meskipun ada fatwa MUI yang mengatakan bunga bank haram.
Informasi asimetris tersebut dapat diatasi dengan melakukan pengungkapan secara penuh (full disclosure) atas laporan keuangan bank syariah dan membuat value added report tentang kepatutan syariah dari laporan keuangan yang dikeluarkan oleh bank syariah. Meskipun saat ini telah ada peryataan standar akuntansi (PSAK) No. 59 tentang standar pelaporan keuangan bank syariah, standar tersebut belum dapat menghasilkan informasi tentang kepatutan syariah suatu operasional bank syariah. Standar tersebut sebatas memberikan informasi tentang kinerja keuangan bank syariah. Sedangkan informasi yang diperlukan bagi para stakeholder bank syariah yang utama, selain kinerja keuangan, adalah mengenai kepatutan syariah atas operasional bisnis bank syariah. Informasi tersebut penting, karena sistem syariah adalah karakteristik khas bank syariah dalam menjalankan bisnisnya, dan menjadi unsur utama penilaian masyarakat untuk memberikan kepercayaan atas dana yang diberikan ke bank syariah. Hal tersebut sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam yaitu halalan toyiban (halal dan baik) atau dapat diterjemahkan secara umum yaitu amam secara syar’i dan aman secara investasi dalam setiap muamalah.
Proses penyusunan konsep full disclosure dan value added report atas laporan keuangan bank syariah tersebut perlu sinergisitas antara Dewan Syariah Nasional (DSN), sebagai pengawas syariah atas bank syariah di Indonesia, dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai pemegang standar setter akuntansi di Indonesia, serta para praktisi bank syariah. Sinergisitas ketiga pihak tersebut diarahkan untuk menghasilkan suatu format laporan keuangan bank syariah yang mampu menghilangkan aspek informasi asimetris atas kinerja bank syariah saat ini. Terkuranginya informasi yang asimetris tersebut akan memberikan dua manfaat bagi dunia perbankan syariah di Indonesia yaitu: pertama, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah, utamanya segmen pasar irasional. Kedua, meningkatkan sistem pengawasan atas kepatutan syariah dari bank-bank syariah di Indonesia.
Kendala yang muncul untuk mewujudkan kedua hal tersebut di atas adalah kurang responsifnya DSN dan IAI dalam menyikapi fatwa MUI tentang bunga bank. Lambatnya respon dari kedua lembaga tersebut mengakibatkan fatwa MUI tidak dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas bank syariah. Karena aturan-aturan yang dihasilkan oleh kedua lembaga tersebut yang dapat mengurangi informasi asimetris atas kinerja bank syariah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada bank syariah.
Fatwa MUI bahwa bunga bank haram harus diimbangi dengan usaha-usaha untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas bank syariah, sehingga fatwa MUI tersebut tidak sekedar sebagai pemicu munculnya bank-bank syariah di Indonesia tetapi juga sebagai pemicu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas bank syariah. Menghilangkan informasi asimetris tentang kepatutan syariah atas operasi bisnis bank syariah melalui full disclosure dan value added report sebagai salah satu cara meningkatkan kepercayaan masyarakat atas bank syariah untuk merespon fatwa MUI tersebut. Untuk itu perlunya sinergsitas DSN dan IAI untuk menghasilkan aturan-aturan yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus peningkatan pengawasan atas kinerja bank syariah di Indonesia.

REVITALISASI KOPERASI UNTUK PENGENTASAN KEMISKINAN

Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat dan sokoguru ekonomi nasional kian hari semakin pudar peran dan fungsinya dalam perekonomian Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat UUD 1945. Pudarnya peran dan fungsi koperasi sebagai benteng pembangunan ekonomi rakyat saat ini menurut ekonom Sri Edi Swasono disebabkan koperasi mengalami krisis ideologi, krisis identitas, dan krisis misioner yang menyebabkan koperasi mengalami keterpurukan dan tidak mampu lagi sebagai media yang secara strategis untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat yang lemah dan kecil. Koperasi saat ini telah dimasuki ideologi kapitalisme yang telah mereduksi watak sosial koperasi. Koperasi bukan lagi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial yang mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan bersama, tetapi telah menjadi lembaga ekonomi yang berorientasi bisnis murni dan laba sehingga koperasi saat ini telah ditransformasi menjadi koperasi kapitalistik yang tidak lagi mengenal watak aslinya yaitu mengutamakan kepentingan bersama para anggotanya. Ibaratnya koperasi saat ini telah menjadi PT yang bernama koperasi, yang lebih mengutamakan kepentingan para pemodal daripada kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi dalam wujud nyatanya sekarang telah menjadi suatu bidang usaha yang sangat menguntungkan bagi para pemilik modal. Menjamurnya koperasi saat ini utamanya koperasi yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam menjadi indikasi kuat betapa koperasi telah menjadi koperasi kapitalistik. Kenyataan di lapangan banyak lembaga keuangan mikro yang "berbaju" koperasi yang sejatinya tujuan dan misinya bukan untuk membantu meringankan beban dan mensejahterakan anggotanya tetapi lebih untuk mensejahterakan para pemodal yang mensponsori berdirinya koperasi tersebut. Akibantnya semakin banyaknya koperasi yang berdiri saat ini tidak berbanding lurus dengan semakin meningkatnya kesejahteraan rakyat dan tidak mampu menurunkan kemiskinan di Indonesia, karena manfaat koperasi saat ini lebih banyak dirasakan oleh para pemodal daripada anggotanya.
Kondisi koperasi yang terjadi saat ini telah lama diprediksikan oleh para ekonom gerakan ekonomi rakyat sejak diberlakukan Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992. Undang-undang tersebut menjadi salah satu legitimasi untuk membentuk koperasi kapitalistik seperti saat ini. Undang-undang tersebut telah menjadi alat bagi para pemodal untuk meraih keuntungan bisnis dengan memakai "baju" koperasi. Undang-undang koperasi tersebut telah memasukan koperasi dalam wilayah abu-abu (gray area) dalam dunia bisnis yang sangat menguntungkan bagi para pemodal untuk mengambil celah (loop hole) atas status koperasi. Berdasarkan UUD 1945 koperasi menjadi alat politik negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat sehingga menjadi kewajiban negara untuk memberikan "fasilitas" kepada koperasi. Fasilitas (preferensi) tersebut dimanfaatkan oleh para pemodal untuk meraih keuntungan dengan mengeliminir kepentingan dan kesejahteraan anggota koperasi karena koperasi telah menjadi badan usaha yang berorientasi bisnis murni bukan badan usaha yang berwatak sosial.
Koperasi berdasarkan watak dan ideologinya, sejatinya merupakan media yang sangat strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin tinggi. Salah satu faktor penyebab orang menjadi miskin adalah karena tidak memiliki aset produktif yang dapat digunakan untuk menciptakan kemandirian ekonomi. Peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional tidak hanya sekedar meningkatkan pendapatan anggotanya tetapi juga harus mampu meningkatkan kepemilikan aset produktif bagi anggotanya. Koperasi dapat menjadi sarana efektif bagi negara untuk malakukan restrukturisasi ekonomi dalam penguasaan aset ekonomi dalam masyarakat. Koperasi dapat berfungsi sebagai alat untuk memeratakan struktur konsentrasi penguasaan aset ekonomi sehingga para ekonomi lemah (orang miskin) dapat memiliki kesempatan untuk menguasai aset produktif untuk meningkatkan kemandirian ekonominya.
Koperasi akan menjadi sarana efektif bagi pemerintah untuk mengentaskan penduduk miskin di Indonesia jika dilakukan revitalitasi koperasi secara sinergis dengan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah. Langkah awal dalam revitalisasi koperasi saat ini adalah dengan melakukan reformasi atas Undanga-Undang Koperasi dan aturan-aturan hukum yang memayungi keoperasi untuk mengembalikan koperasi pada watak dan ideologi aslinya. Undang-Undang Koperasi saat ini telah menyebabkan koperasi tidak memiliki peran startegis dalam kemandirian ekonomi rakyat untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia karena cenderung mendorong koperasi untuk masuk dalam liberalisme pasar yang banyak dikuasai oleh para pemodal kuat. Langkah kedua adalah mendorong munculnya koperasi berbasis komunitas dengan daya dukung pemerintah untuk melakukan restrukturisasi ekonomi dalam pemilikan dan penguasaan aset ekonomi. Koperasi merupakan media yang menghimpun secara sinergis kekuatan-kekuatan ekonomi rakyat yang lemah dan kecil untuk dapat menguasai aset produktif secara kolektif. Koperasi berbasis komunitas akan dapat membangun kesejahteraan secara berjamaah (kolektif) dan memunculkan semangat gotong royong sebagai ruh dari ekonomi kerakyatan. Hal tersebut memerlukan daya dukung pemerintah untuk membuat kebijakan yang dapat menjadikan koperasi dapat eksis dalam melaksanakan perannya dan juga tidak menjadikan koperasi hanya sebagai alat politik negara semata. Langkah berikutnya adalah reformasi dalam manajemen pengelolaan koperasi. Salah satu faktor terbesar terpuruknya koperasi di Indonesia adalah akibat salah urus dan salah pengelolaan. Hal tersebut disebabkan adanya krisis kepemimpinan dalam koperasi, oleh karena itu perlu adanya upaya pemerintah untuk mendorong munculnya lembaga-lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta untuk mencetak dan mendidik sumber daya manusia yang memiliki kecakapan dan pengetahuan dalam bidang koperasi, termasuk melakukan revisi atas kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi dalam pemberian materi tentang perkoperasian.
Revitalisasi dan reformasi koperasi di Indonesia akan menjadi salah satu upaya strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin hari semakin meningkat. Koperasi merupakan media strategis untuk memberikan kesempatan kepada para ekonomi lemah (orang miskin) untuk menguasai aset produktif agar dapat menjadikan mereka lebih mandiri dalam bidang ekonomi. Sehingga revitalisasi dan reformasi koperasi di Indonesia harus diarahkan dan disinergikan dengan program dan upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, dan langkah penting revitalisasi dan reformasi koperasi saat ini adalah mengembalikan koperasi kepada watak dan ideologi sejatinya yaitu berwatak sosial dan mengutamakan kepentingan seta kesejahteraan anggotanya.

IBADAH HAJI DAN ETIKA BISNIS

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditegakan oleh setiap muslim. Kedudukannya sama dengan empat rukun Islam lainnya, sehingga jika ditinggalkan maka hilang kesempurnaan keislaman seseorang. Meskipun dijelaskan bahwa rukun haji wajib dilaksanakan jika mampu, tetapi keberadaanya tetap sebagai syarat sempurnanya keislaman seorang muslim. Arti kata mampu tersebut adalah mampu untuk berusaha dan berupaya untuk menyiapkan diri agar dapat melaksanakan rukun haji tersebut. Sehingga setiap muslim wajib mempunyai azam dan niatan serta upaya keras untuk dapat melaksanakan rukun haji tersebut. Artinya setiap muslim harus mengupayakan dengan segala apa yang dimiliki untuk dapat melaksanakan ibadah haji, baik itu kemampuan harta, fisik, ruhiyah, jiwa, maupun waktu. Karena itu tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk tidak berniat dan beraazam melaksanakan ibadah haji, untuk mewujudkan maka setiap muslim harus mengupayakan dirinya agar dapat beribadah haji sejak dini.
Kendala utama saat ini yang sering menghalangi umat Islam melaksanakan ibadah haji adalah faktor harta (biaya). Hikmah besar atas kendala itu adalah setiap muslim wajib bekerja keras dan mengelola keuangan pribadinya untuk dapat melaksanakan ibadah haji. Dengan menjadikan bekerja sebagai upaya untuk dapat beribadah haji akan dapat membangun etika bisnis yang Islami dengan melalui dua jalan yaitu ibadah haji sebagai motif ekonomi dan ibadah haji sebagai dasar manajemen keuangan keluarga.
Ibadah Haji Sebagai Motif Ekonomi
Motif ekonomi merupakan dorongan manusia untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi untuk mencapai hasil atau tujuan yang diinginkan. Ibadah haji sebagai motif ekonomi artinya niatan untuk melaksanakan ibadah haji sebagai faktor pemicu seorang muslim untuk melakukan serangkaian tindakan ekonomi untuk memperoleh sesuatu yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Ada dua nilai etika bisnis yang terbentuk dalam pribadi seorang muslim jika ibadah haji sebagai motif ekonomi yaitu : pertama, tuntunan dan rambu-rambu syariah menjadi dasar untuk melakukan segala tindakan ekonomi. Karena dalam ajaran Islam berlaku kaidah untuk tidak mencampur antara yang hak dengan yang batil, karena ibadah haji merupakan sesuatu yang hak (kebaikan) maka dalam usaha-usaha untuk melaksanakan ibadah haji harus dilakukan sesuai dengan tuntunan syariah. Sehingga harta yang dihasilkan dari serangkaian tindakan ekonomi merupakan harta yang halal dan baik. Kedua, merealisasikan nilai bahwa bekerja adalah ibadah. Karena ibadah haji sebagai motif ekonomi maka tujuan utama bekerja adalah untuk mencapai tujuan akhir yaitu ibadah haji, sedangkan tujuan pemenuhan pangan, sandang dan papan sekedar menjadi tujuan sampingan. Sehingga bekerja bagi seorang muslim menjadi nilai ibadah dimata Allah dan manusia karena bekerja adalah dalam rangka berjihad untuk menegakkan rukun Islam.
Ibadah Haji sebagai Dasar Manajemen Keuangan Keluarga
Manajemen keuangan keluarga merupakan teknik atau cara mengelola sumber dan pengeluaran keluarga untuk mencapai tujuan-tujuan keuangan yang ingin dicapai oleh sebuah keluarga. Ibadah haji sebagai dasar manajemen keluarga artinya ibadah haji menjadi tujuan keuangan utama dan pertama bagi keluarga. Artinya selain memikirkan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi setiap anggota keluarga, maka keluarga muslim harus menciptakan jaminan keuangan bahwa setiap anggota keluarganya mampu melaksanakan ibadah haji. Ada dua nilai yang muncul sebagai pembentuk etika bisnis Islami dalam hal ini yaitu : pertama, mendorong setiap keluarga untuk produktif. Ibadah haji sebagai dasar manajemen keuangan keluarga akan mendorong setiap anggota keluarga menghindar dari sifat boros. Karena adanya dorongan untuk melaksanakan dan menegakkan rukun Islam menjadikan setiap anggota keluarga berprilaku efesien dan efektif dalam memanfaatkan sumberdaya ekonomi dalam keluarga. Serta mendorong setiap keluarga untuk memberikan kontribusi bagi keuangan keluarga guna meningkatkan jaminan keuangan untuk beribadah haji bagi setiap anggota keluarga. Kedua, membersihkan harta keluarga dari harta haram, yaitu menjadikan nilai-nilai Islam sebagai dasar bagi setiap anggota keluarga dalam menghasilkan dan memanfaatkan harta (keuangan) keluarga. Artinya tidak hanya bagaimana kita mencari harta yang halal saja, tetapi juga bagaimana kita membelanjakan harta kita. Ketiga, sarana pendidikan akhlak bagi anggota keluarga, yaitu menumbuhkan nilai-nilai bahwa bekerja adalah ibadah. Karena bekerja adalah ibadah maka dalam bekerja kita harus menjadikan nilai-nilai Islam sebagai kerangka kita dalam bekerja.
Ibadah Haji sebagai Bangunan Etika Bisnis
Ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam yang wajib ditegakan oleh setiap muslim memberikan pendidikan untuk menanamkan etika bisnis yang Islami. Ada dua jalan dimana ibadah haji dapat digunakan untuk membangun etika bisnis Islami yaitu ibadah haji sebagai motif ekonomi dan ibadah haji sebagai dasar manajemen keluarga. Kedua hal tesebut sebagai dorongan untuk melahirkan nilai-nilai dalam etika bisnis antara lain, menjadikan nilai-nilai Islam sebagai bingkai bagi setiap muslim untuk bekerja mencari harta, bekerja adalah ibadah sebagai dasar pengendalian diri dan motivator serta nilai dalam bekerja bagi setiap muslim, membangun nilai-nilai hidup efesien dan produktif dalam memanfaatkan harta, serta mendidik setiap muslim untuk berzakat dan berinfaq dalam rangka membersihkan harta mereka.
Ibadah haji sebagai puncak kesempurnaan keislaman seorang muslim tidak hanya memberikan nilai-nilai dalam hubungan antara manusia dengan Allah tetapi juga memberikan nilai-nilai dalam bermuamalah antara sesama manusia. Ibadah haji sebagai bangunan etika bisnis Islami karena memberikan arah bagi setiap muslim dalam bekerja untuk memperoleh harta yang halal dan baik, karena ibadah haji akan terlaksana salah satu sebabnya adalah adanya kecukupan harta. Sehingga untuk melaksanakan ibadah haji setiap muslim harus bekerja dengan cara-cara yang sesuai dengan tuntunan syariah Islam untuk menghasilkan harta yang halal dan baik, serta bagaimana setiap muslim mengelola keuangan pribadi dan keluarganya agar tercipta jaminan keuangan untuk beribadah haji.

Wednesday, March 12, 2008

DPS DAN PENGAWASAN INTERNAL SYARIAH PADA BANK SYARIAH

A. PENDAHULUAN

Aspek kesesuaian dengan syariah (shari’a compliance) merupakan aspek utama dan mendasar yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional. Hasil penelitian Bank Indonesia bersama beberapa lembaga penelitian perguruan tinggi negeri di Pulau Jawa tentang potensi, preferensi, dan perilaku masyarakat terhadap bank syariah di Pulau Jawa pada tahun 2000, menunjukkan bahwa salah satu alasan utama masyarakat memilih bank syariah adalah kehalalan produk dan jasa serta sistem bank syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil penelitian tersebut juga menyimpulkan bahwa salah satu alasan utama nasabah bank syariah berhenti menjadi nasabah karena keraguan akan konsistensi bank syariah dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah. Untuk memastikan bahwa operasional bank syariah telah memenuhi prinsip-prinsip syariah, maka bank syariah harus memiliki institusi internal independen yang khusus dalam pengawasan kepatuhan syariah yaitu dewan pengawas syariah (DPS).
Dewan pengawas syariah merupakan institusi independen dalam bank syariah yang fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan kepatuhan syariah dalam operasional bank syariah. Tugas dan fungsi serta keberadaan dewan pengawas syariah dalam bank syariah memiliki landasan hukum baik dari sisi fiqih maupun undang – undang perbankan di Indonesia. Dewan pengawas syariah merupakan istilah umum yang digunakan di Indonesia untuk menyebut institusi pengawasan internal syariah di bank syariah, karena di luar negeri DPS disebut juga sebagai shari'a supersory board (SSB), atau shari'a committee, atau shari'a council, dan sebagainya. Jumlah keanggotannya pun berbeda – beda untuk setiap negara meskipun secara fungsi dan tugasnya sama.
Pengertian DPS oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dalam Governance Standard for Islamic Financial Institutions (GSIFI) No. 1 paragraf 2 menyatakan bahwa :
“A shari’a supervisory board is an independent body of specialised jurists in fiqih mua’amalat (Islamic commercial jurisprudence). However, the Shari’a supervisory board may include a member other than those specialised in fiqih mua’amalat, but who should be an expert in the field of Islamic Financial institutions and with knowledge of fiqih mua’amalat…”

Pengertian DPS menurut Arifin (2005:106) adalah badan independen yang ditempatkan oleh dewan syariah nasional (DSN) pada bank. Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum di bidang perbankan. Sedangkan pengertian DPS menurut Peraturan Bank Indonesia No. 06/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dalam pasal 1 ayat 10 menyatakan dewan pengawas syariah merupakan dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank. Berdasarkan berbagai pengertian tersebut di atas maka DPS merupakan badan independen internal yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan aturan dan prinsip – prinsip syariah dalam keseluruhan aspek operasional bank syariah.
Dewan Pengawas Syariah memiliki nilai peranan penting bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Ada tiga alasan penting DPS mempunyai peran penting dalam bank syariah antara lain :
1. menentukan tingkat kredibilitas bank syariah
2. unsur utama dalam menciptakan jaminan kepatuhan syariah (shari'a compliance assurance)
3. salah satu pilar utama dalam pelaksanaan good corporate governance (GCG) bank syariah
Sehingga peran dan fungsi DPS dalam bank syariah harus dipertahankan keberadaannya, diperkuat kedudukannya, dan dioptimalkan fungsi serta perannya dalam pengawasan syariah untuk menciptakan perbankan syariah Indonesia yang sehat, efesien, dan sesuai dengan prinsip serta aturan syariah.

B. TUGAS DAN FUNGSI DPS

Di Indonesia anggota DPS diajukan oleh manajemen bank syariah ke Bank Indonesia untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia, kemudian akan ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Jumlah anggota DPS berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 adalah minimal 2 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang, sedangkan berdasarkan AAOIFI dalam GSIFI No. 1 keanggotaan DPS minimal 3 orang.
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions menjelaskan dalam GSIFI No.1 bahwa anggota DPS harus ditunjuk dalam RUPS tahunan bank syariah berdasarkan rekomendasi dari dewan direksi sebagai bahan pertimbangan bagi RUPS untuk menetapkan dan mensyahkan anggota DPS, serta RUPS juga memiliki kekuasan untuk memberhentikan anggota DPS berdasarkan rekomendasi dari dewan direksi. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga mempunyai kekuasan untuk menetapkan gaji bagi anggota DPS.
Dewan Pengawas Syariah sebagai lembaga internal pengawas syariah independen harus beranggotakan ahli syariah yang memiliki pengetahuan tentang hukum dagang positif dan terbiasa dengan kontrak-kontrak bisnis. Menurut AAOIFI dalam GSIFI No. 1 bahwa anggota DPS merupakan orang yang ahli dalam fiqih muamalah dan memiliki pemahaman dalam bidang lembaga keuangan syariah. Untuk menjaga independensi DPS maka anggota DPS harus bukan staff bank, ditunjuk oleh RUPS, dan memiliki sistem kerja serta tugas-tugas tertentu sebagaimana badan pengawas lainnya.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
a. memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN
b. menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank
c. memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank
d. mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN
e. menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.
Sedangkan menurut Arifin (2005:107) ada tiga fungsi yang harus dijalankan oleh DPS antara lain :
1. sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan syariah
2. sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN
3. sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank syariah. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution menjelaskan dalam GSIFI No. 1 paragraf 2 bahwa tugas dari DPS adalah mengarahkan, menilai, dan mengawasi seluruh aktivitas institusi keuangan Islam untuk memastikan aktivitasnya sesuai prinsip dan aturan syariah
“...directing, reviewing and supervising the activities of Islamic Financial Institution in order to ensure that they are in compliance with Islamic Shari’a Rules and Principles…”

Jadi secara umum tugas dan fungsi dari dewan pengawas syariah dalam bank syariah adalah melakukan pengawasan dan pengarahan atas aktivitas bank syariah agar sesuai dengan aturan dan prinsip syariah yang ditetapkan dalam fatwa-fatwa DSN, serta melaporkan hasil pengawasannya kepada Dewan Syariah Nasional.
Dewan pengawas syariah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya akan dibantu oleh internal shari’a review yang dilakukan oleh internal auditor untuk menilai kepatuhan bank syariah atas prinsip-prinsip dan aturan syariah (Asri dan Fahmi, 2003). Dewan pengawas syariah akan memberikan arahan dan perintah-perintah kepada internal auditor untuk melaksanakan internal shari’a reiew, dan melaporkan hasil penilaian dan pengujiannnya kepada dewan pengawas syariah. Dalam hal ini internal auditor berfungsi untuk menjembatani komunikasi antara DPS dan manajemen dalam melakukan kontrol atas seluruh aktivitas bank agar sesuai dengan prinsip-prinsip dan aturan syariah.

C. DPS DAN SHARI'A COMPLIANCE ASSURANCE

Makna kepatuhan syariah dalam bank syariah secara konsep sesungguhnya adalah penerapan prinsip – prinsip Islam, syariah, dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait (Arifin, 2005:2) secara konsisten, dan menjadikan syariah sebagai kerangka kerja bagi sistem dan keuangan bank syariah dalam alokasi sumberdaya, manajemen, produksi, aktivitas pasar modal, dan distribusi kekayaan (Bahrain Monetary Agency, 2002:14). Kepatuhan syariah dalam operasional bank seharusnya meliputi produk, sistem, teknik, dan identitas perusahaan bukan hanya produk saja (Hakim, 2002). Karena syariah memberikan arahan bagi sistem dan keuangan bank syariah dalam alokasi sumberdaya, manajemen, produksi, aktivitas pasar modal, dan distribusi kekayaan (Bahrain Monetary Agency, 2002:14). Oleh karena itu budaya perusahaan, yang meliputi pakaian, dekorasi, dan imej perusahaan, juga merupakan salah satu aspek kepatuhan syariah dalam bank syariah yang bertujuan untuk menciptakan suatu moralitas dan spiritualitas kolektif yang apabila digabungkan dengan produksi barang dan jasa akan menopang kemajuan dan pertumbuhan jalan hidup yang Islami (Alqaoud dan Levis, 2003:238).
Sedangkan makna kepatuhan syariah secara operasional (praktis) adalah kepatuhan kepada fatwa DSN karena fatwa DSN merupakan perwujudan prinsip dan aturan syariah yang harus ditaati dalam perbankan syariah di Indonesia. Sehingga segala fatwa yang dikeluarkan oleh DSN menjadi acuan kerja bagi DPS yang memiliki daya laku dan daya ikat yang kuat dalam penerapan prinsip dan aturan syariah di bank syariah (Prasetyo, 2005:59). Bank Indonesia sebagai pemegang kebijakan perbankan di Indonesia telah menjadikan fatwa DSN sebagai hukum positif bagi perbankan syariah artinya fatwa DSN menjadi peraturan Bank Indonesia yang mengatur aspek syariah bagi perbankan syariah di Indonesia. Tujuan formalisasi fatwa DSN menjadi peraturan Bank Indonesia dalam aspek kepatuhan syariah adalah untuk menciptakan keseragaman norma – norma dalam aspek syariah untuk keseluruhan produk bank (Bank Indonesia, 2006:2), oleh karena itu standar utama kepatuhan syariah bagi DPS dalam tataran praktis adalah fatwa DSN yang bersifat mengikat bagi DPS di setiap bank syariah dan menjadi dasar tindakan hukum bagi pihak – pihak terkait (Arifin, 2005:107).
Jaminan kepatuhan syariah (shari’a compliance assurance) atas keseluruhan aktivitas bank syariah merupakan hal yang sangat penting bagi nasabah dan masyarakat (Ilyas, 2004). Ada beberapa indikator yang dapat digunakan sebagai ukuran secara kualitatif untuk menilai kepatuhan syariah dalam bank syariah antara lain :
1. Akad atau kontrak yang digunakan untuk pengumpulan dan penyaluran dana sesuai dengan prinsip-prinsip dan aturan syariah yang berlaku
2. Dana zakat dihitung dan dibayar serta dikelola sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip syariah
3. Seluruh transaksi dan aktivitas ekonomi dilaporkan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi syariah yang berlaku
4. Lingkungan kerja dan corporate culture sesuai dengan syariah
5. Bisnis dan usaha yang dibiayai tidak bertentangan dengan syariah
6. Terdapat dewan pengawas syariah sebagai pengarah syariah atas keseluruhan aktivitas operasional bank syariah
7. Sumber dana berasal dari sumber dana yang sah dan halal menurut syariah
Indikator – indikator tersebut di atas merupakan prinsip – prinsip umum yang menjadi acuan umum bagi manajemen bank syariah dalam mengoperasikan bank syariah. Kepatuhan syariah dalam operasional bank syariah dinilai berdasarkan indikator – indikator tersebut di atas, yaitu apakah operasional bank telah dilaksanakan sesuai dengan indikator umum kepatuhan syariah tersebut.
Prof. Rifaat Karim, Sekertaris Jendral IFSB, menyebutkan ada tiga model pengawasan syariah oleh DPS yang diwujudkan dalam bentuk organisasi DPS yaitu :
a. model penasihat, yaitu : menjadikan pakar-pakar syariah sebagai penasiha semata dan kedudukannya dalam organisasi adalah sebagai tenaga part time yang datang ke kantor jika diperlukan
b. model pengawasan, yaitu : adanya pengawasan syariah yang dilakukan oleh beberapa pakar syariah terhadap bank syariah dengan secara rutin mendiskusikan masalah-masalah syariah dengan para pengambil keputusan operasional maupun keuangan organisasi
c. model departemen syariah, yaitu : model pengawasan syariah yang dilakukan oleh departemen syariah. Dengan model ini para ahli syariah bertugas full time, didukung oleh staf teknis yang membantu tugas-tugas pengawasan syariah yang telah digariskan oleh ahli syariah departemen tersebut.
Selain ketiga model di atas, ada model variasi atas model departemen syariah (Yaya, 2004) yaitu dengan memperluas tugas dan ruang lingkup departemen internal audit dengan memasukan aspek syariah. Departemen internal audit bank syariah akan menjadi fungsi pendukung DPS dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan syariah. Sehingga departemen internal audit akan bekerja berdasarkan panduan DPS untuk hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah dan melaporkan temuan-temuannya dalam aspek syariah kepada DPS.

D. AKTIVITAS DPS DALAM PENGAWASAN INTERNAL SYARIAH

Aktivitas dewan pengawas syariah dalam melaksanakan pengawasan syariah, menurut Briston dan Ashker yang dikutip oleh Yaya (2004), ada tiga yaitu : ex ante auditing, ex post auditing, dan perhitungan dan pembayaran zakat. Ex ante auditing merupakan aktivitas pengawasan syariah dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai kebijakan yang diambil dengan cara melakukan review terhadap keputusan-keputusan manajemen, dan melakukan review terhadap seluruh jenis kontrak yang dibuat oleh manajemen bank syariah dengan semua pihak. Tujuan pemeriksaan tersebut untuk mencegah bank syariah melakukan kontrak yang melanggar prinsip-prinsip syariah. Ex post auditing merupakan aktivitas pengawasan syariah dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan kegiatan (aktivitas) dan laporan keuangan bank syariah. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menelusuri kegiatan dan sumber-sumber keuangan bank syariah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Perhitungan dan pembayaran zakat merupakan aktivitas pengawasan syariah dengan memeriksa kebenaran bank syariah dalam menghitung zakat yang harus dikeluarkan dan memerikasa kebenaran dalam pembayaran zakat sesuai dengan ketentuan syariah. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memastikan agar zakat atas segala usaha yang berkaitan dengan hasil usaha bank syariah telah dihitung dan dibayar secara benar oleh manajemen bank syariah.
Shari'a review merupakan aktivitas utama dewan pengawas syariah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas kepatuhan syariah dalam operasional bank syariah. Tujuan utama shari'a review adalah untuk memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariah yaitu dengan mengeluarkan fatwa – fatwa, aturan – aturan, dan arahan – arahan dalam masalah fiqih yang digunakan pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan bank syariah (GSIFI No. 2 paragraf 1). Pengertian tentang shari’a review berdasarkan GSIFI No. 2 paragraf 3 adalah :
“Shari’a review is an examination of the extent of IFI’s compliance, in all its activities, with sharia. This examination includes contracts, agreements, policies, products, transactions, memorandum and articles of association, financial statements, reports (espicially internal audit and central bank inspection) circulars etc.
Shari’a review merupakan pengujian kepatuhan syariah secara menyeluruh terhadap aktivitas bank syariah, sehingga dewan pengawas syariah harus memiliki akses yang lengkap dan bebas atas semua dokumen transaksi dan semua informasi yang berasal dari berbagai sumber baik itu saran dari para ahli maupun dari karyawan bank sendiri. Tujuan dari shari’a review adalah untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh bank syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan aturan syariah yang telah difatwakan dan diatur oleh dewan syariah (GSIFI No. 2 paragraf 4). Sehingga dengan dilakukan shari’a review diharapkan semua aktivitas dan produk bank syariah dapat dipastikan sesuai dengan aturan dan prinsip syariah yang telah ditetapkan dan diatur oleh dewan pengawas syariah.
Tanggung jawab dewan pengawas syariah dalam masalah kepatuhan syariah adalah memberikan opini atas kepatuhan syariah dari bank syariah serta memberikan arahan, petunjuk, dan pelatihan yang berhubungan dengan kepatuhan terhadap prinsip syariah kepada manajemen bank syariah. Sedangkan tanggung jawab atas pelaksanaan kepatuhan syariah berada di pihak manajemen bank syariah. Shari’a review bukan merupakan tanggung jawab manajemen, tetapi juga tidak membebaskan manajemen dari kewajiban untuk melaksanakan semua transaksi berdasarkan syariah. Manajemen bank syariah bertanggung jawab untuk memberikan semua informasi yang berkaitan dengan kepatuhan syariah kepada dewan pengawas syariah (GSIFI No. 2 paragraf 5).
Governance Standard for Islamic Financial Institutions No. 2 dalam paragraf 7 menyebutkan tiga prosedur dalam pelaksanaan shari’a review yaitu planning review procedures, executing review procedure and review of working papers, dan documenting conclusions and report. Planning review procedures bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang menyeluruh atas operasi bank syariah yang meliputi produk, skala operasi, lokasi, kantor cabang, anak perusahaan dan divisi, serta bertujuan untuk memperoleh daftar semua fatwa, aturan, dan petunjuk yang dikeluarkan oleh dewan pengawas syariah. Sedangkan executing review procedure and review of working papers bertujuan untuk menemukan temuan audit dengan melakukan serangkaian pengujian atas transaksi dan dokumen serta mendokumentasikan semua prosedur audit yang telah dilakukan selama pemeriksaan. Hasil shari’a review adalah berupa kesimpulan dari dewan pengawas syariah atas kepatuhan bank syariah terhadap aturan dan prinsip-prinsip syariah. Kesimpulan tersebut dibuat dalam laporan dewan pengawas syariah yang akan disampaikan dalam rapat umum pemegang saham bank syariah. Laporan hasil shari’a review tersebut juga harus diterbitkan bersamaan dengan penerbitan laporan keuangan pihak manajemen bank syariah kepada masyarakat (GSIFI No.2 paragraf 13).
Aktivitas shari'a review dalam praktek pengawasan internal syariah oleh DPS terbagi menjadi dua bagian yaitu aktivitas ex ante auditing dan ex post auditing. Untuk aktivitas shari'a review ex ante auditing antara lain :
1. menetapkan standar kepatuhan syariah
2. menetapkan sistem dan prosedur operasional
3. mereview kebijakan dan keputusan manajemen
4. menetapkan produk bank.
Sedangkan aktivitas shari'a review ex post auditing yang dilaksanakn DPS dalam menjalankan fungsi pengawasan syariah antara lain :
1. menentukan indikator kepatuhan syariah
2. menentukan lingkup pengawasan syariah
3. merencanakan mekanisme penilaian kepatuhan syariah
4. menilai kepatuhan syariah atas kinerja manajemen
5. tindak lanjut atas temuan syariah
6. melaporkan hasil penilaian kepatuhan syariah

E. OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI DPS

Peran vital dewan pengawas syariah di Indonesia, dalam praktik di lapangan saat ini, belum optimal. Ada beberapa faktor utama penyebab peran dan fungsi dewan pengawas syariah belum optimal di Indonesia antara lain :
1. lemahnya status hukum hasil penilaian kepatuhan syariah oleh DPS akibat ketidakefektifan dan ketidakefesienan mekanisme pengawasan syariah dalam perbankan syariah di Indonesia saat ini
2. terbatasnya ketrampilan sumberdaya DPS dalam masalah audit, akuntansi, ekonomi, dan hukum bisnis
3. belum adanya mekanisme dan struktur kerja yang efektif dari DPS dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal syariah dalam bank syariah
Akibat dari ketiga faktor tersebut menjadikan peran supervisi dari DPS dalam pengawasan syariah di bank syariah termaginalkan. Sehingga peran DPS di Indonesia pada saat ini lebih banyak berperan sebagai penasehat syariah bagi manajemen, alat komunikasi dan marketing bagi bank syariah, dan sebagai legislator produk bank syariah. Fungsi pengawasan terhadap proses operasional yang merupakan aktivitas shari'a review ex post auditing jarang atau bahkan tidak pernah dilakukan oleh DPS, karena aktivitas shari'a review terfokus pada aktivitas ex ante auditing.
Salah satu alternatif untuk mengoptimalkan peran dewan pengawas syariah dalam bank syariah di Indonesia adalah dengan mengembangkan fungsi pendukung dewan pengawas syariah berupa staf yang memadai untuk membantu DPS melaksanakan tugas-tugas pengawasan (Yaya, 2004). Accounting and Audting Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) dalam Governance Standard for Islamic Financial Institutions (GSIFI) No. 1 tentang Shari’a Supervisory Board : Appoitment, Composition and Report, paragraf 7, menyatakan bahwa dewan pengawas syariah dapat mencari jasa konsultan yang ahli dalam bisnis, ekonomi, hukum, akuntansi dan lainnya. Dewan pengawas syariah dalam melakukan tugas pengawasan dan sharia review terhadap bank syariah berdasarkan GSIFI No. 1 tersebut dapat menggunakan jasa internal auditor yang ada dalam sistem pengawasan bank syariah, yaitu dengan memperluas ruang lingkup dan tugas departemen internal audit dengan memasukkan aspek syariah. Internal auditor akan melakukan internal shari’a review berdasarkan panduan dewan pengawas syariah dan melaporkan temuan-temuan selama internal shari’a review kepada dewan pengawas syariah.

F. PENUTUP

Kredibilitas suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kredibilitas DPS dalam masalah kinerja, independensi, dan kompetensi. Sehingga peran dan fungsi DPS harus dioptimalkan dalam pengawasan internal syariah untuk membangun jaminan kepatuhan syariah bagi seluruh stakeholder bank syariah di Indonesia. Langkah optimaslisasi peran dan fungsi DPS dalam pengawasan internal syariah adalah dengan memperbaiki lingkungan eksternal dan internal DPS. Perbaikan lingkungan eksternal DPS menjadi tanggungjawab utama BI sebagai regulator yaitu menciptakan mekanisme pengawasan syariah yang efektif dan efesien sehingga terbentuk perbankan syariah Indonesia yang sehat, efesien, dan sesuai syariah. Sedangkan tanggung jawab perbaikan lingkungan internal DPS menjadi tanggung jawab DPS dan manajemen bank syariah untuk menciptakan sistem jaminan kepatuhan syariah yang efesien dan efektif untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah.