Thursday, April 8, 2010

KENAPA BANK SYARIAH KALAH BERSAING ?

Bank syariah di Indonesia sejak tahun 2000 -an telah menjadi satu industri keuangan yang sedang tumbuh berkembang dan menarik perhatian investor dan masyarakat. Perkembangan bank syariah untuk saat ini di Indonesia hanya sebatas pada bertambahnya bank umum syariah dan unit usaha syariah, tidak diimbangi dengan berkembangnya market share-nya. Target market share 5% pada tahun 2008 ternyata tidak tercapai, sampai awal tahun 2010 market share bank syariah hanya sekitar 2% saja. Fenomena ini menunjukkan bahwa bank syariah masih kalah bersaing dengan bank konvensional.
Bank syariah sebagai satu industri baru sebenarnya memiliki keunggulan bersaing dengan bank konvensional, baik keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif. Pada awal berkembangnya bank syariah di Indonesia keunggulan komperatif bank syariah lebih menonjol dibandingkan bank konvensional sehingga sebagai suatu produk keuangan baru memiliki daya tarik yang cukup kuat bagi konsumen. Perkembangan selanjutnya bank syariah berupaya untuk membangun keunggulan kompetetifnya agar bisa menarik konsumen lebih banyak lagi. Saat target market share 5% dicanangkan pada tahun 2008, bank syariah berupaya untuk membangun keunggulan kompetitifnya, meskipun pada akhirnya bank syariah belum bisa mencapai target market share 5% tersebut sampai tahun 2010.
Kegagalan bank syariah mencapai target market share 5% merupakan gejala bahwa bank syariah masih kalah bersaing dengan bank konvensional. Ketidakmampuan bank syariah dalam bersaing dengan bank syariah disebabkan tidak terkelolanya dengan baik keunggulan komperatif dan kompetitif yang dimiliki bank syariah. Kondisi tersebut disebakan oleh dua faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal adalah regulasi Bank Indonesia, hukum positif, dan masyarakat. Bank Indonesia dalam membuat regulasi untuk bank syariah tidak memperhatikan karakteristik khas bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, banyak aturan-aturan BI untuk bank konvensional diberlakukan pula untuk bank syariah, misalkan tentang kebijakan PPAP Aktiva Produktif dan Non Produktif, serta aturan dan kebijakan tentang manajemen resiko di bank syariah banyak mengacu pada aturan-aturan bank konvensional. Begitu juga jika kita melihat Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 4 ayat 1 masih menyamakan bank syariah dengan bank konvensional, yaitu sebagai lembaga penyalur dan penghimpun dana semata sehingga karakteristik dan filosofi bank syariah tereliminasi. Hukum perdata pun masih sering bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum syariah, dan seringkali perbankan syariah masih mengutamakan hukum perdata dalam pembuatan akta notaries atau pencampuran antara hukum perdata dan hukum syariah sehingga ke-uniq-an bank syariah menjadi hilang..
Masyarakat secara tidak langsung juga menyebabkan keunggulan komperatif dan kompetitif bank syariah menjadi lemah. Masyarakat dalam menggunakan jasa perbankan syariah masih berperilaku sama seperti saat menggunakan jasa perbankan konvensional. Kondisi tersebut mendorong bagian pemasaran bank syariah dalam memasarkan produknya menyamakan dengan bank konvensional sebagai upaya simplikasi untuk memahamkan suatu produk bank syariah kepada nasabah. Seharusnya pengenalan produk bank syariah kepada masyarakat harus diiringi dengan proses edukasi kepada masyarakat untuk mengubah perilakunya saat menggunakan jasa dan produk bank syariah, sehingga keunggulan komperatif dan kompetitif bank syariah akan nampak.
Faktor internal yang menyebabkan keunggulan komperatif dan kompetitif bank syariah melemah adalah manajemen bank syariah itu sendiri. Secara umum manajemen bank syariah masih menggunakan pola-pola manajemen bank konvensional. Hal tersebut terjadi karena banyak aturan dan kebijakan Bank Indonesia untuk bank syariah yang mengacu dengan bank konvensional. Penentuan margin, fee, dan nisbah bank syariah masih menggunakan tingkat suku bunga sebagai indikator pembanding bagi manajemen bank syariah dalam membuat keputusan ekonomis. Manajemen bank syariah sendiri banyak mengukur kinerjanya dengan membandingkan kinerja bank konvensional terutama membandingkan imbal jasa simpanan bank syariah dengan bank konvensional.



Bank Syariah: Follower and Price Taker
Akibat kedua kondisi tersebut menyebabkan bank syariah hanya akan menjadi follower dan price taker semata. Peraturan dan kebijakan BI untuk bank syariah selama ini mendorong manajemen bank syariah untuk melakukan pengelolaan bank syariah sesuai dengan standar-standar kinerja bank konvensional, akibatnya bank syariah akan senantiasa mengacu dan meniru bank konvensional. Kondisi tersebut akan senantiasa menjadikan bank syariah sebagai follower bank konvensional yang telah menjadi market leader dalam industri keuangan, padahal bank syariah dengan keunikan dan karakteristik khas-nya bisa menjadi challenger bagi bank konvensional untuk merebut pangsa pasar dalam industri keuangan. Selama bank syariah ditempatkan sebagai follower maka bank syariah tidak akan bisa mengungguli bank konvensional, kalau pun bisa akan membutuhkan usaha yang besar agar keunggulan komparatif dan kompetitifnya nampak di mata konsumen.
Selain sebagai follower, bank syariah selama ini senantiasa menjadi price taker dalam persaingan dengan bank konvensional. Penetapan harga barang yang dijual ke nasabah melalau pembiayaan murabaha, penetapan fee sewa (ujrah), dan nisbah bagi hasil selalu menggunakan tingkat suku bunga sebagai dasar dan metode menetapan nilai pasar atas harga barang, ujrah, dan nisbah. Padahal selama ini tingkat suku bunga dikendalikan oleh bank-bank konvensional bukan oleh bank syariah. Akibatnya bank syariah hanya sekedar pengguna informasi bukan penghasil informasi yang dapat digunakan dalam menentukan nilai wajar pasar saat itu. Maka selama bank syariah hanya sebagai price taker bukan price maker dalam persaingan dengan bank konvensional maka bank syariah tidak akan bisa bersaing secara kompetitif dengan bank konvensional. Seharusnya bank syariah membentuk sistem informasi tersendiri yang terlepas dengan bank konvensional untuk digunakan sebagai dasar penetapan nilai pasar atas transaksi-transaksi jual beli, sewa, dan partnership.
Kembali Ke Jati Diri
Selama ini publik, pelaku, dan regulator masih berpresepsi bahwa bank syariah adalah “adik” dari bank konvensional. Sehingga segala sesuatu yang terkait dengan pengelolaan bank syariah masih mengacu pada ”sang kakak” yaitu bank konvensional. Padahal secara filosofi dasarnya bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah bukan ”adik” bank konvensional tetapi satu institusi baru yang berbeda ”rahim” dengan bank konvensional. Maka seharusnya regulator harus menempatkan posisi bank syariah sesuai dengan karakteristik dan filosofi dasar bank syariah, yaitu dengan membuat dan menyusun kebijakan dan regulasi tentang bank syariah yang bersumber pada jati diri bank syariah sesungguhnya. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak regulasi atau hukum positif yang berlaku dan mengatur bank syariah yang menyebabkan bank syariah kehilangan jati diri, dan mendorong manajemen bank syariah untuk ”berselingkuh” atau mengambil ”tikungan” untuk mensiasati perbedaan antara aturan syariah dan regulasi (hukum positif).
Jika pemerintah serius menjadikan bank syariah menjadi salah satu industri unggulan dalam bidang keuangan di Indonesia maka pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia harus berani melepaskan aturan-aturan perbankan konvensional yang berlaku di bank syariah, dan mengganti dengan aturan dan kebijakan yang sesuai dengan jati diri bank syariah. Selama bank syariah masih menggunakan aturan dan kebijakan yang berlaku di bank konvensional maka bank syariah akan ter”sandera” untuk tetap menjadi follower dan price taker sehingga tidak akan mampu bersaing dengan bank konvensional. Apakah itu yang diinginkan pemerintah...?
Waallahu’alam bisshowab.

Monday, March 8, 2010

PERLUNYA REGULASI KEPEMILIKAN RUMAH

Rumah merupakan salah satu dari tiga kebutuhan pokok yang menjadi indikator kesejahteraan seseorang. Seseorang dikatakan sejahtera jika telah terpenuhi kebutuhannya dalam pangan, sandang, dan papan, dan belum bisa dikatakan sejahtera jika ketiganya belum terpenuhi. Saat ini untuk pangan dan sandang hampir semua orang bisa memperolehnya dengan mudah. Semiskin-miskinya orang masih bisa memenuhi kebutuhan pangan dan sandangnya, di sisi lain pemerintah pun telah banyak memiliki regulasi dan kebijakan tentang pangan dan sandang sehingga semua rakyat bisa memperoleh pangan dan sandang dengan murah dan mudah. Sedangkan kebutuhan papan saat ini menjadi kebutuhan paling primer diantara kebutuhan primer yang lainnya, hampir sebagian besar masyarakat ekonomi menengah ke bawah di Indonesia saat ini tidak memiliki rumah. Kesulitan itu diperparah dengan masih minimnya regulasi dan kebijakan pemerintah dalam bidang perumahan yang bisa membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah dapat memiliki rumah dengan mudah dan murah. Regulasi pemerintah saat ini dalam bidang perumahan bagi masyarakat ekonomi ke bawah masih sebatas pada pemberian subsidi bunga KPR yang belum dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Masalah perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah bukan hanya masalah suku bunga KPR semata tetapi adalah kesempatan untuk memperoleh rumah dengan mudah dan murah serta layak.
Kondisi saat ini cenderung terjadi monopoli kepemilikan rumah oleh sebagian kelompok masyarakat yang menjadi salah satu faktor masyarakat ekonomi menengah ke bawah sulit memiliki rumah yang murah dan layak. Sehingga pemerintah saat ini perlu membuat regulasi dan kebijakan yang dapat mencegah semakin berkembangnya monopoli kepemilikan rumah oleh sekelompok masyarakat. Regulasi dan kebijakan tentang kepemilikan rumah ini penting untuk menjamin pemerataan kepemilikan rumah dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Rumah : Kebutuhan dan Investasi
Awalnya rumah bagi sebagian besar orang hanya berfungsi sebagai asset kebutuhan pokok manusia tetapi saat ini rumah telah menjadi asset investasi bagi sebagian masyarakat. Fenomena ini nampak jelas jika kita memperhatikan banyak rumah-rumah kosong tidak berpenghuni, baik perumahan kelas atas maupun kelas bawah. Suatu kondisi yang ironis pada saat ada sebagian besar masyarakat yang belum memiliki rumah banyak rumah-rumah kosong tidak berpenghuni di perumahan karena mereka membeli rumah bukan untuk kebutuhan tetapi untuk investasi.
Pada saat rumah telah berubah menjadi salah satu pilihan investasi bukan sekedar kebutuhan pokok semata, maka rumah menjadi komoditas perdagangan yang paling banyak diminati oleh para investor dan spekulan selain emas saat ini, karena rumah salah satu kebutuhan pokok yang paling dicari saat ini sehingga nilainya cenderung naik dari waktu ke waktu bahkan nilainya melebihi nilai wajarnya. Kondisi tersebut mendorong terjadinya monopoli kepemilikan rumah oleh para investor dan spekulan untuk mengambil keuntungan.ditengah-tengah kebutuhan masyarakat terhadap perumahan yang tinggi. Akibatnya terjadi persaingan yang tidak sehat antara investor/spekulan dengan masyarakat ekonomi menengah ke bawah dan terjadi “buble” atas harga rumah. Perubahan fungsi rumah dari kebutuhan pokok menjadi asset investasi tersebut memicu tindakan monopoli kepemilikan rumah oleh sebagian masyarakat untuk menciptakan keuntungan sehingga memunculkan masalah perumahan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Urgensi Regulasi Kepemilikan Rumah
Pemerintah perlu segera membuat regulasi dan kebijakan tentang kepemilikan rumah untuk menjamin pemerataan kepemilikan rumah dan mencegah terjadinya monopoli kepemilikan rumah untuk tujuan investasi dan spekulasi. Regulasi tersebut penting untuk mencegah masalah perumahan yang akut dan kerusakan sumber daya alam yang ada akibat semakin meningkatnya kebutuhan rumah karena pertumbuhan penduduk yang tinggi, terbatasnya lahan untuk perumahan, dan tingginya permintaan ekonomi akibat motif investasi.
Regulasi dan kebijakan tersebut harus bisa menjamin masyarakat yang belum memiliki rumah menjadi prioritas utama untuk memperoleh kepemilikan rumah yang murah dan layak, serta mengatur perilaku investasi masyarakat dalam bidang properti agar tidak menimbulkan tindakan monopoli kepemilikan rumah. Regulasi tersebut bisa diawali dengan menyusun aturan yang dapat mendorong perbankan untuk lebih memprioritaskan pemberian KPR bagi kepemilikan rumah yang pertama kali dan memberikan diskon KPR bagi golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan kepemilikan rumah dengan tujuan investasi atau kepemilikan rumah yang kedua, ketiga dan seterusnya bisa dikenakan pajak yang bersifat progresif dan margin atau bunga KPR yang lebih tinggi. Sehingga dengan aturan tersebut bisa mengatur dan membedakan kepemilikan rumah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan pokok atau untuk tujuan investasi, dan aturan tersebut akan meningkatkan pendapatan negara secara adil dari pajak penjualan rumah, yaitu membebankan pajak yang lebih tinggi atas jual beli rumah untuk investasi, karena selama ini pajak jual beli rumah tidak memperhatikan tujuan pembelian rumah, jika perlu pemerintah membebaskan pajak jual beli rumah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Pemerintah daerah juga harus menseleksi secara ketat ijin-ijin bagi para developer dalam membangun perumahan. Pembangunan perumahan oleh developer harus memprioritaskan pada masyarakat yang belum memiliki rumah dan kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Harga perumahan yang ditawarkan oleh para developer harus dinilai secara wajar dan diawasi oleh pemerintah. Pemerintah bisa saja menetapkan harga wajar rumah untuk tujuan kepemilikan yang berbeda, misalkan harga batas atas atau batas bawah bagi kepemilikan rumah untuk investasi dan kepemilikan rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok harus dibedakan. Aturan dan kebijakan tersebut penting untuk proses pemerataan perumahan dan mencegah monopoli kepemilikan rumah.
Jika selama ini pemerintah mampu membuat kebijakan harga dalam masalah stabilisasi harga beras maka seharusnya pemerintah saat ini harus mampu merumuskan kebijakan stabilisasi harga rumah untuk tujuan kepemilikan rumah, utamanya bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Hal tersebut penting dan mendesak karena kebutuhan perumahan menjadi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, utamanya masyarakat menengah ke bawah. Rumah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan pokok adalah suatu barang untuk publik maka Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) harus melakukan pengawasan terhadap para developer dalam menetapkan harga rumah, karena harga rumah ini lebih penting dari pada harga SMS dari para operator seluler. Tujuan pengawasan oleh KPPU adalah untuk mencegah terjadinya “buble” atas harga rumah akibat spekulasi dan aktivitas investasi yang menyebabkan masyarakat yang membutuhkan perumahan sulit mendapatkan rumah yang layak dan murah.
Regulasi dan kebijakan kepemilikan rumah ini selain penting untuk pemeratan perumahan dan mencegah monopoli kepemilikan rumah oleh orang-orang kaya, juga penting untuk menjaga konservasi alam terutama lahan pertanian dari penggunaan lahan tersebut untuk perumahan. Dan karena fungsi rumah telah berubah bukan sekedar kebutuhan pokok tetapi menjadi alat investasi maka selayaknya pemerintah untuk mengatur agar tidak merugikan kepentingan rakyat.

SINERGISITAS PENGELOLAAN ZAKAT

Indonesia, sebagai negara yang berpenduduk muslim terbanyak di dunia memiliki potensi zakat cukup besar. Potensi zakat di Indonesia menurut PIRAC mencapai 7,3 triliun rupiah per tahun sedangkan realisasinya hanya 3,3 triliun rupiah per tahun, sedangkan berdasarkan perhitungan FOZ (Forum Zakat) potensi zakat di Indonesia mencapai 17,5 triliun rupiah per tahun dan yang disalurkan melalui lembaga pengelola zakat hanya 350 milyar rupiah per tahun. Penelitian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2005 menyebutkan bahwa potensi zakat, infaq, dan shodaqoh di Indonesia mencapai 19,3 triliun rupiah per tahun. Angka-angka tersebut akan semakin bertambah dari tahun ke tahun seiring semakin meningkatnya kesadaran umat Islam di Indonesia untuk membayar zakat, infaq dan shodaqoh, karena saat ini membayar zakat, dan berinfaq telah menjadi life style bagi umat Islam di Indonesia sejak maraknya kajian-kajian tentang keajaiban dan keutamaan berzakat dan berinfaq.
Kondisi besarnya potensi zakat tersebut mendorong tumbuh dan berkembangnya organisasi pengelola zakat di Indonesia, baik dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah. Sejak dikeluarkannya UU No. 38 tentang Pengelolaan Zakat tahun 1999 sampai saat ini sudah ada 180 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tercatat sebagai anggota FOZ, disamping ada ratusan Badan Amil Zakat (BAZ) yang dikelola oleh pemerintah, serta belum ditambah lagi dengan lembaga amil zakat lainnya yang belum terdaftar dalam anggota FOZ maupun BAZ.
Pertumbuhan dan perkembangan organisasi zakat serta potensi zakat di Indonesia ternyata tidak berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Terlepas dari kontroversi kevalidan data tentang kemiskinan, angka kemiskinan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, kalaupun terjadi penurunan angka kemiskinan maka laju peningkatan penerimaan dana ziswaf (zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf) tidak sebanding dengan laju penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Semakin banyak LAZ/BAZ di Indonesia ternyata angka kemiskinan di Indonesia juga tidak turun secara signifikan. Kondisi ini menyiratkan adanya satu masalah besar atas pengelolaan zakat di Indonesia, yaitu adanya ketidakefektifan pengelolaan zakat di Indonesia. Salah satu upaya yang harus dilaksanakan segera adalah melakukan sinergisitas pengelolaan dana ziswaf yang dikelola oleh berbagai organisasi pengelola zakat di Indonesia
Overlapping Pengelolaan Zakat
Semakin banyaknya lembaga pengelola zakat, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat, disamping memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pengelolaan dana ziswaf di Indonesia, ternyata juga menimbulkan masalah lain yaitu ketidakefektifan dalam pengelolaan dana ziswaf di Indonesia. Ketidakefesienan tersebut muncul karena adanya overlapping dalam pengumpulan dan pendistribusiaan zakat di Indonesia. Overlapping dalam pengumpulan dana ziswaf itu salah satunya nampak dari kurangnya ekstensifikasi obyek muzaki (wajib zakat). Selama ini semua organisasi pengelola zakat cenderung memiliki obyek muzaki yang sama, sehingga kadang kala dalam satu perkantoran dapat kita jumpai seorang muzaki bisa menjadi pembayar zakat pada dua organisasi zakat yang berbeda. Pada umumnya organisasi pengelola zakat di Indonesia pada saat ini hanya fokus pada wajib zakat personal dengan jenis profesi yang homogen dan tempat kerja yang sama, sehingga rentan menimbulkan persaingan yang tidak sehat diantara organisasi pengelola zakat dalam mencari dan mendapatkan muzaki. Akibat yang lain adalah beberapa potensi zakat dan muzaki yang lain, seperti zakat perusahaan dan perdagangan, menjadi terabaikan karena semua organisasi pengelola zakat di Indonesia cenderung mengejar muzaki dari kalangan profesional dan karyawan.
Overlapping yang lain adalah dalam hal pemberdayaan dan pemanfaatan dana ziswaf yang terkumpul. Lemahnya sistem data informasi dan tidak adanya komunikasi antara organisasi pengelola zakat memungkinkan seorang mustahiq zakat (ziswaf) mendapatkan distribusi dana ziswaf dari beberapa organisasi pengelola zakat. Akibatnya organisasi pengelola zakat di Indonesia memiliki kecenderungan untuk saling bersaing dalam program-program dengan obyek mustahiq yang sama, sehingga pemerataan pemberdayaan dana ziswaf tidak bisa terwujud secara optimal.
Overlapping dalam pengelolaan dana ziswaf tersebut terjadi karena di Indonesia belum ada institusi yang dijadikan simpul bagi seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia untuk berkoordinasi dan bersinergi. Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat tidak menyebutkan secara jelas institusi yang menjadi koordinator untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan dana ziswaf, begitu juga institusi tentang pengawasan atas pengelolaan dana ziswaf belum diatur oleh undang-undang tersebut.
Sinergisitas: Antara Solusi dan Masalah
Sinergisitas organisasi pengelola zakat di Indonesia merupakan kunci jawaban atas masalah ketidakefektifan pengelolaan dana zakat di Indonesia selama ini. Sinergitas tersebut akan menjadi salah satu cara untuk mewujudkan keberkahan zakat dalam kehidupan Umat Islam di Indonesia. Ada tiga tahapan penting dalam proses sinergisitas pengelolaan dana zakat di Indonesia. Tahap pertama adalah menentukan institusi yang menjadi simpul komunikasi dan koordinasi menuju sinergisitas organisasi pengelola zakat, tahap kedua adalah melakukan mapping potensi zakat yang ada di Indonesia dan melakukan distribusi tugas pengumpulan dana ziswaf sesuai dengan peta potensi yang ada, dan tahap ketiga adalah mapping program pemberdayaan dana ziswaf sesuai dengan tujuan dan target serta skala prioritas pemberdayaan dana ziswaf di Indonesia.
Kendala utama dalam mencapai sinergisitas adalah melepaskan egoisme kelembagaan dari setiap organisasi pengelola zakat yang ada di Indonesia. Ketiga tahapan tersebut tidak akan bisa terwujud jika masih kuat egoisme kelembagaan organisasi pengelola zakat. Oleh karena itu penentuan institusi yang bisa menjadi simpul koordinasi dan komunikasi untuk dapat bersinergi menjadi titik krusial dalam mewujudkan sinergisitas. Langkah awal tersebut sebenarnya telah dimulai oleh LAZ di Indonesia dengan membentuk FOZ, meskipun sampai saat ini peran FOZ sebagai institusi simpul untuk bersinergi belum efektif karena masih terkendala sifat egoisme kelembagaan organisasi pengelola zakat di Indonesia yang tergabung dalam FOZ. Masalah lain adalah belum ada proses koordinasi dan komunikasi antara LAZ dan BAZ, oleh karena itu perlu adanya suatu institusi yang bisa mewadahi seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia serta mengeliminasi sifat egoisme kelembagaan untuk mencapai sinergisitas pengelolaan zakat di Indonesia.



Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah dapat mengambil peran dalam memulai membangun sinergisitas dengan menjadi institusi simpul koordinasi dan komunikasi organisasi pengelola zakat di Indonesia yang bersifat netral tanpa harus mengeliminasi atau mematikan peran dari LAZ yang ada. Keinginan pemerintah untuk mengamandemen UU No. 38/1999 untuk menyatukan pengelolaan zakat di bawah pemerintah patut diapresiasi, tetapi jangan sampai keinginan tersebut akan mengeliminasi dan mematikan peran LAZ yang sudah tumbuh dan berkembang saat ini. Oleh karena itu peran pemerintah dalam pengelolaan dana ziswaf di Indonesia harus sebatas sebagai mediator dan koordinator bagi organisasi pengelola zakat di Indonesia serta menjadi pengawas atas pengelolaan dana ziswaf di Indonesia. Sehingga tanggung jawab pemerintah hanya mengkoordinasi, mengkomunikasikan, dan melakukan mapping potensi zakat serta program pemberdayaan zakat agar sinergi dengan program-program pembangunan pemerintah untuk pengurangan kemiskinan, dan menjalankan fungsi pengawasan. Model peran dan tanggung jawab pemerintah seperti tersebut di atas akan tetap menjaga eksistensi dan peran LAZ yang ada, tetapi pengelolaan dana ziswaf secara tidak langsung dibawah pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan oleh pemerintah.
Kementrian Zakat dan Wakaf: Langkah Awal Sinergisitas
Pertanyaan berikutnya adalah peran dan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan dana ziswaf tersebut dilaksanakan oleh siapa?. Selama ini BAZNAS yang berada langsung dibawah presiden akan kurang efektif jika menjalankan fungsi peran dan tanggung jawab pemerintah sebagai institusi yang mensinergikan organisasi pengelola zakat di Indonesia. Selama ini BAZNAS/BAZDA adalah salah satu institusi pengumpul zakat yang dikelola pemerintah sehingga rentan egoisme kelembagaan akan masih tetap muncul dari organisasi pengelola zakat yang ada.
Alternatif yang dapat diambil sebagai institusi yang dapat menjadi simpul koordinasi dan komunikasi untuk menciptakan sinergisitas pengelolaan dana ziswaf di Indonesia adalah dengan membentuk kementrian Zakat dan Wakaf. Kementrian Zakat dan Wakaf inilah yang berfungsi sebagai rumah bersama bagi seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia untuk bersinergi, baik yang dikelola oleh masyarakat (LAZ) maupun dikelola oleh pemerintah (BAZ). Kementrian Zakat dan Wakaf akan menjadi regulator, koordinator, dan pengawas dalam pengelolaan dana ziswaf di Indonesia. Momentum Ramadhan dan penyusunan kabinet pemerintahan Sby – Boediono akan menjadi langkah awal yang baik untuk membenahi pengelolaan dana ziswaf di Indonesia dengan membentuk Kementrian Zakat dan Wakaf. Pembentukan Kementrian Zakat dan Wakaf dengan fungĂ­s koordinator, regulator, dan pengawasan dalam pengelolaan dana ziswaf di Indonesia akan menjadi win-win solution bagi LAZ maupun BAZ untuk saling bersinergi dengan melepaskan egoisme kelembagaan.
Waallahu’alam bisshowab

Saturday, June 20, 2009

PENGEMBANGAN SISTEM PEGADAIAN SYARIAH UNTUK PEMBIAYAAN KONSUMTIF MASYARAKAT MISKIN DENGAN SKEMA AKAD RAHN

Abstract
Masyarakat miskin merupakan kelompok masyarakat ekonomi lemah yang selama ini memiliki akses terbatas ke lembaga keuangan syariah untuk memperoleh pembiayaan, utamanya pembiayaan yang bersifat konsumtif. Akibat terbatasnya akses tersebut menjadikan masyarakat miskin sering terjerat dengan para rentenir untuk memperoleh pinjaman guna memenuhi kebutuhan konsumtif mereka. Kondisi tersebut muncul karena masyarakat miskin seringkali membutuhkan dana cepat untuk biaya konsumtifnya, sedangkan mereka tidak memiliki jaminan yang layak yang dapat digunakan untuk memperoleh dana dari lembaga keuangan.
Pegadaian syariah sebagai salah satu sistem keuangan dalam Islam dapat menjadi salah satu alternatif sebagai institusi keuangan syariah yang membantu masyarakat miskin untuk memperoleh dana cepat guna menutupi kebutuhan konsumtifnya. Akad qardhul hasan dan ijarah merupakan dua akad yang umum dipakai dalam pegadaian syariah guna memenuhi kebutuhan dana cepat untuk kebutuhan konsumtif. Pegadaian syariah dengan dua akad tersebut hanya sekedar memenuhi dari sisi kebutuhan dana, tetapi tidak mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat miskin. Nilai tambah ekonomi bagi masyarakat miskin akan dapat diperoleh dari sistem pegadaian syariah jika menggunakan akad rahn. Nilai tambah ekonomi dalam akad rahn akan diperoleh oleh masyarakat miskin karena dalam akad rahn pihak rahin akan memberikan ijin kepada pihak murtahin untuk memanfaatkan marhun, dan hasil dari pemanfaatan tersebut harus dibagi antara rahin dan murtahin. Sehingga dengan skema akad rahn masyarakat miskin akan dapat memenuhi kebutuhannyaa untuk biaya konsumtifnya sekaligus akan memperoleh nilai tambah ekonomi dari hartanya yang dijadikan sebagai marhun.

Keywords: pegadaian syariah, akad rahn

APLIKASI MODEL NUCLEUS ESTATE SMALL HOLDER (NES) DALAM SISTEM KOPERASI SYARIAH UNTUK MEMBANGUN KEMANDIRIAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MISKIN

Abstrak
Salah satu penyebab masyarakat miskin tidak mampu keluar dari jerat kemiskinan adalah minimnya asset produktif yang dimiliki dan terbatasnya kesempatan untuk mengembangkan asset produktif yang ada. Kondisi tersebut terjadi karena terbatasnya akses masyarakat miskin untuk memperoleh modal keuangan dari lembaga keuangan untuk digunakan sebagai langkah awal memiliki dan mengembangkan asset produktif yang ada, karena masyarakat miskin dianggap tidak memiliki kriteria yang layak bagi lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman modal keuangan.
Koperasi syariah yang berlandaskan pada prinsip kerjasama dan kebersamaan dapat digunakan sebagai sarana bagi masyarakat miskin untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan secara berjamaah melalui kepemilikan dan pengelolaan serta pengembangan asset-aset produktif yang ada secara kolektif. Koperasi syariah akan menjadi media untuk menghimpun dan mengoptimalkan asset-aset produktif yang ada melalui kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi secara bersama-sama untuk menciptakan kesejahteraan secara berjamaah. Aplikasi model nucleus estate small holder (NES) dalam sistem koperasi syariah akan menciptakan mekanisme partisipatif dari setiap anggotanya dalam kegiatan produksi, konsumsi, dan distrubusi dalam rangka menciptakan kesejahteraan bersama. Koperasi syariah dalam model NES akan menjadi inti yang berfungsi meningkatkan nilai tambah atas asset produktif dari anggotanya, sedangkan anggota koperasi menjadi plasma yang akan memberikan asset produktifnya kepada inti. Koperasi syariah dengan model NES akan membentuk nilai tambah ekonomi dan nilai tambah kemartabatan bagi masyarakat miskin untuk keluar dari jerat kemiskinan.
Paper ini berusaha untuk mengeksplorasi aplikasi model NES dalam sistem koperasi syariah untuk mengoptimalkan peran koperasi syariah dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan bersama bagi masyarakat miskin.

Keywords : koperasi syariah, nucleus estate small holder (NES), kemiskinan

Wednesday, June 11, 2008

OTO KRITIK EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Ekonomi syariah di Indonesia mulai menggeliat sejak diberikan ijin operasi Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1990 oleh pemerintah saat itu. Meskipun sebenarnya sebelum BMI berdiri dan beroperasi sudah ada beberapa BMT yang beroperasi tetapi belum bisa menjadi daya ungkit bagi pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia. Berdiri dan beroperasinya BMI menjadi tonggak sejarah sendiri bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia karena kemunculan BMI boleh dikata telah menjadi bola salju bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Bola salju itu semakin besar sejak diterbitkan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan di Indonesia yang secara resmi mengakui bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, dan bola itu akan semakin mengkokohkan ekonomi syariah di Indonesia jika RUU Perbankan Syariah segera diterbitkan oleh pemerintah.

Menarik memang jika kita melihat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lain semisal Malaysia. Jika kita lihat sejarah perkembangan ekonomi syariah maka kita bisa merasakan betapa perkembangannya dipenuhi oleh perjuangan umat Islam Indonesia jika kita bandingkan dengan negara tetangga kita Malaysia, dan sampai sekarang pun nuansa perjuangan itu masih tetap ada. Kita katakan penuh dengan perjuangan karena pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia digerakan oleh para pejuang-pejuang ekonomi syariah baik dari kalangan mahasiswa, akademisi maupun praktisi bukan oleh pemerintah. Jika pun sekarang ada respon dari pemerintah itupun karena dorongan dari masyarakat muslim Indonesia yang rindu akan kebebasan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan ekonomi dan bisnis di Indonesia. Lain kasusnya jika kita tengok sejarah perkembangan ekonomi syariah di Malaysia, dimana pemerintah menjadi pendorong utama geraknya ekonomi syariah baru kemudian masyarakat mulai meresponnya karena itu wajar jika perkembangannya cukup masif.Itulah yang membedakan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dengan negara lain.

Pada era 90-an merupakan masa perjuangan untuk mendapatkan pengakuan secara politik atas pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia. Pengakuan secara politik tersebut dibuktikan dengan diijinkannya BMI sebagai bank syariah pertama di Indonesia beroperasi meskipun payung hukumnya belum ada. Sejak itulah kemudian ada upaya untuk mendapatkan pengakuan secara hukum pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia yang akhirnya diperoleh pada tahun 1998 dengan diterbitkan UU no 10 tentang Perbankan sebagai revisi atas UU sebelumnya.

Sejak diakui secara hukum pelaksanaan ekonomi syariah maka perkembangan ekonomi syariah di Indonesia memasuki era baru yaitu era sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat. Sejak itulah kemudian muncul berbagai macam kelompok diskusi ilmiah tentang ekonomi syariah, seminar-seminar, dan kuliah-kuliah informal tentang ekonomi syariah. Pada masa-masa sosialisasi itulah kebanyakan materi-materi yang diberikan menceritakan tentang kehebatan dan kebaikan ekonomi syariah, maklum mungkin sebagai media promosi dan menanamkan keyakinan tentang ekonomi syariah. Para volonter dan penggiat ekonomi syariah saat itu sangat masif melakukan sosialisasi kepada seluruh segmen masyarakat yang sebagian besar materi sosialisasinya adalah menngungkapkan berbagai macam keunggulan sistem ekonomi syariah dibandingkan dengan sistem ekonomi lainnya. Proses sosialisasi itu kurang lebih berjalan selama kurun waktu 5 tahun sejak UU No 10 diberlakukan.Hasil besar masa sosialisasi itu adalah mulai bermunculan bank-bank syariah dan BPRS Syariah serta BMT.

Berikutnya ekonomi syariah di Indonesia memasuki fase pertumbuhan sejak tahun 2003 sampai sekarang dengan ditandai munculnya bank-bank syariah, BPRS, KJKS, pegadaian syariah, asuransi syariah dll. Saat ini BMI tidak sendiri lagi sebagai bank umum syariah ada Bank syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Serta mulai ada puluhan unit usaha syariah dan ratusan BPRS syariah serta ribuan koperasi jasa keuangan syariah. Belum lagi banyak institusi bisnis syariah lainnya dlam bidang asuransi dan pegadaian. Dan saat ini skema pembiayaan syariah sudah merambah ke berbagai sektor bisnis. Satu sisi kondisi ini menggembirakan tetapi satu sisi mengkwatirkan.

Patut kita berbangga dengan capaian pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia dengan semakin maraknya transaksi bisnis dan oragnisasi bisnis yang berbasis syariah. Namun juga menyisahkan masalah, yaitu semakin menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi bisnis syariah. Anehnya kesadaran dan pemahaman orang tentang ekonomi syariah semakin meningkat tetapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi bisnis Islam masih rendah. Orang masih menganggap tidak ada bedanya antara bank syariah dengan bank konvensional, dan banyak pula masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan bank syariah karena banyangan yang ideal berbeda dengan realita yang ada. Mungkin ini adalah buah kesalahan kita pada fase sosialisasi yang terlalu memberikan ekspetasi lebih atas keunggulan dan kedigdayaan ekonomi syariah kepada masyarkat, sedangkan masyarkat saat ini merasakan bahwa aplikasi ekonomi syariah tidak seindah apa yang mreka bayangkan dan harapkan. Ini tugas besar kita semua untuk memberikan informasi yang benar dan juga pembetulan-pembetulan informasi yang kita berikan selama masa sosialisasi dulu. Kita harus menginformasikan bahwa keindahan ekonomi syariah akan terwujud jika ada beberapa syarat terpenuhi, salah satunya adalah peran aktif pemerintah. Jika peran pemerintah masih pasif seperti saat ini maka akan sangat sulit keunggulan ekonomi syariah itu akan terwujud.

Selam masa pertumbuhan ini maka kita sebenarnya memasuki masa penghapusan dan penghindaran riba dari kehidupan masyarakat. Jika kita amati semua transaksi syariah dan institusi bisnis syariah saat ini hanya sekedar mencapai penghindaran riba belum mencapai pemaksimalan manfaat ekonomi syariah bagi kemaslahatan ummat. sehingga pantaslah keberadaan instiusi bisnis syariah dan pelaksanaan ekonomi syariah belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Islam. Bukti konkrit adalah keberadaan puluhan bank syariah dan ratusan BPRS belum bisa membawa kemajuan ekonmi dan kesejahteraan ummat Islam, sehingga pantas ummat Islam bertanya untuk siapa bank syariah itu berdiri...?untuk ummat Islam atau untuk orang kaya...? Jika bank syariah dan intitusi bisnis syariah terjebak pada mencari keuntungan yang halal semata tampa memperhatikan peran da'wah bagi kemajuan ekonomi ummat maka hal tersebut akan menyakitkan bagi ummat Islam sendiri. Jika bank syariah terjebak pada filosofi bahwa bank itu untuk mengkaya orang kaya lalu apa bedanya dengan bank konvesional.....?

Mungkin kita akan banyak alasan dan alibi atas pembenaran kondisi ini, tetapi yang harus kita ingat selalu bahwa cita-cita besar pelaksanaan ekonomi syariah dari jaman Rasulullah sampai sekarang adalah untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan bagi ummat Islam dengan dilandasi oleh rasa ukhuwah islamiyyah untuk mencapai keberkahan dunia akhirat. Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan renungan kita bersama untuk menjaga ekonomi syariah tetap pada track yang benar sesuai dengan al-maqhasid syariah yaitu menciptkan kemakmuran, kesejahteraan, kesholihan, dan ketakwaan kepada Allah SWT.

AUDIT SYARIAH DENGAN KERANGKA BALANCE SCORECARD

Abstraksi

Makna kepatuhan syariah dalam bank syariah adalah penerapan prinsip – prinsip Islam, syariah, dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan perbankan secara konsisten, dan menjadikan syariah sebagai kerangka kerja bagi sistem dan keuangan bank syariah dalam alokasi sumberdaya, manajemen, produksi, aktivitas pasar modal, dan distribusi kekayaan. Sehingga kepatuhan syariah dalam operasional bank seharusnya meliputi produk, sistem, teknik, dan identitas perusahaan bukan hanya produk saja, sehingga budaya perusahaan, yang meliputi pakaian, dekorasi, dan imej perusahaan, juga merupakan salah satu aspek kepatuhan syariah dalam bank syariah yang bertujuan untuk menciptakan suatu moralitas dan spiritualitas kolektif yang apabila digabungkan dengan produksi barang dan jasa akan menopang kemajuan dan pertumbuhan jalan hidup yang Islami.
Audit syariah merupakan pengujian kepatuhan syariah secara menyeluruh terhadap aktivitas bank syariah. Tujuan utama audit syariah adalah untuk memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariah yang digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan bank syariah. Sehingga dengan dilakukan audit syariah diharapkan semua aktivitas dan produk bank syariah dapat dipastikan sesuai dengan aturan dan prinsip syariah Islam. Tetapi dalam prakteknya audit syariah seringkali dilakukan hanya sebatas pada pengujian kesesuaian produk bank syariah dengan prinsip dan aturan syariah yang ada, sedangkan aspek operasional bank yang lain terabaikan. Akibatnya tujuan utama pelaksanaan audit syariah tidak tercapai sehingga kebutuhan stakeholder bank syariah atas jaminan kepatuhan syariah menjadi minimalis. Hal tersebut terjadi karena belum ada kerangka kerja yang menjadi acuan pelaksanaan audit syariah secara komprehensif.
Balance scorecard sebagai salah satu alat manajemen kontemporer untuk menilai kinerja manajemen secara komprehensif dapat digunakan sebagai salah satu alternatif menjadi kerangka kerja pelaksanaan audit syariah pada bank syariah. Audit syariah dengan kerangka balance scorecard akan bersifat penilaian kepatuhan syariah secara menyeluruh bukan hanya pada aspek produk (finansial) saja tetapi juga aspek non produk (non finansial). Balace scorecard sebagai kerangka kerja pelaksanaan audit syariah pada bank syariah akan menjadikan pelaksanaan audit syariah bersifat komprehensif yang akan mampu memberikan gambaran secara menyeluruh atas kepatuhan manajemen terhadap prinsip dan aturan syariah.


Keywords : audit syariah, balance scorecard