Saturday, June 20, 2009

PENGEMBANGAN SISTEM PEGADAIAN SYARIAH UNTUK PEMBIAYAAN KONSUMTIF MASYARAKAT MISKIN DENGAN SKEMA AKAD RAHN

Abstract
Masyarakat miskin merupakan kelompok masyarakat ekonomi lemah yang selama ini memiliki akses terbatas ke lembaga keuangan syariah untuk memperoleh pembiayaan, utamanya pembiayaan yang bersifat konsumtif. Akibat terbatasnya akses tersebut menjadikan masyarakat miskin sering terjerat dengan para rentenir untuk memperoleh pinjaman guna memenuhi kebutuhan konsumtif mereka. Kondisi tersebut muncul karena masyarakat miskin seringkali membutuhkan dana cepat untuk biaya konsumtifnya, sedangkan mereka tidak memiliki jaminan yang layak yang dapat digunakan untuk memperoleh dana dari lembaga keuangan.
Pegadaian syariah sebagai salah satu sistem keuangan dalam Islam dapat menjadi salah satu alternatif sebagai institusi keuangan syariah yang membantu masyarakat miskin untuk memperoleh dana cepat guna menutupi kebutuhan konsumtifnya. Akad qardhul hasan dan ijarah merupakan dua akad yang umum dipakai dalam pegadaian syariah guna memenuhi kebutuhan dana cepat untuk kebutuhan konsumtif. Pegadaian syariah dengan dua akad tersebut hanya sekedar memenuhi dari sisi kebutuhan dana, tetapi tidak mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat miskin. Nilai tambah ekonomi bagi masyarakat miskin akan dapat diperoleh dari sistem pegadaian syariah jika menggunakan akad rahn. Nilai tambah ekonomi dalam akad rahn akan diperoleh oleh masyarakat miskin karena dalam akad rahn pihak rahin akan memberikan ijin kepada pihak murtahin untuk memanfaatkan marhun, dan hasil dari pemanfaatan tersebut harus dibagi antara rahin dan murtahin. Sehingga dengan skema akad rahn masyarakat miskin akan dapat memenuhi kebutuhannyaa untuk biaya konsumtifnya sekaligus akan memperoleh nilai tambah ekonomi dari hartanya yang dijadikan sebagai marhun.

Keywords: pegadaian syariah, akad rahn

APLIKASI MODEL NUCLEUS ESTATE SMALL HOLDER (NES) DALAM SISTEM KOPERASI SYARIAH UNTUK MEMBANGUN KEMANDIRIAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MISKIN

Abstrak
Salah satu penyebab masyarakat miskin tidak mampu keluar dari jerat kemiskinan adalah minimnya asset produktif yang dimiliki dan terbatasnya kesempatan untuk mengembangkan asset produktif yang ada. Kondisi tersebut terjadi karena terbatasnya akses masyarakat miskin untuk memperoleh modal keuangan dari lembaga keuangan untuk digunakan sebagai langkah awal memiliki dan mengembangkan asset produktif yang ada, karena masyarakat miskin dianggap tidak memiliki kriteria yang layak bagi lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman modal keuangan.
Koperasi syariah yang berlandaskan pada prinsip kerjasama dan kebersamaan dapat digunakan sebagai sarana bagi masyarakat miskin untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan secara berjamaah melalui kepemilikan dan pengelolaan serta pengembangan asset-aset produktif yang ada secara kolektif. Koperasi syariah akan menjadi media untuk menghimpun dan mengoptimalkan asset-aset produktif yang ada melalui kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi secara bersama-sama untuk menciptakan kesejahteraan secara berjamaah. Aplikasi model nucleus estate small holder (NES) dalam sistem koperasi syariah akan menciptakan mekanisme partisipatif dari setiap anggotanya dalam kegiatan produksi, konsumsi, dan distrubusi dalam rangka menciptakan kesejahteraan bersama. Koperasi syariah dalam model NES akan menjadi inti yang berfungsi meningkatkan nilai tambah atas asset produktif dari anggotanya, sedangkan anggota koperasi menjadi plasma yang akan memberikan asset produktifnya kepada inti. Koperasi syariah dengan model NES akan membentuk nilai tambah ekonomi dan nilai tambah kemartabatan bagi masyarakat miskin untuk keluar dari jerat kemiskinan.
Paper ini berusaha untuk mengeksplorasi aplikasi model NES dalam sistem koperasi syariah untuk mengoptimalkan peran koperasi syariah dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan bersama bagi masyarakat miskin.

Keywords : koperasi syariah, nucleus estate small holder (NES), kemiskinan