Wednesday, June 11, 2008

OTO KRITIK EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Ekonomi syariah di Indonesia mulai menggeliat sejak diberikan ijin operasi Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1990 oleh pemerintah saat itu. Meskipun sebenarnya sebelum BMI berdiri dan beroperasi sudah ada beberapa BMT yang beroperasi tetapi belum bisa menjadi daya ungkit bagi pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia. Berdiri dan beroperasinya BMI menjadi tonggak sejarah sendiri bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia karena kemunculan BMI boleh dikata telah menjadi bola salju bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Bola salju itu semakin besar sejak diterbitkan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan di Indonesia yang secara resmi mengakui bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, dan bola itu akan semakin mengkokohkan ekonomi syariah di Indonesia jika RUU Perbankan Syariah segera diterbitkan oleh pemerintah.

Menarik memang jika kita melihat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lain semisal Malaysia. Jika kita lihat sejarah perkembangan ekonomi syariah maka kita bisa merasakan betapa perkembangannya dipenuhi oleh perjuangan umat Islam Indonesia jika kita bandingkan dengan negara tetangga kita Malaysia, dan sampai sekarang pun nuansa perjuangan itu masih tetap ada. Kita katakan penuh dengan perjuangan karena pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia digerakan oleh para pejuang-pejuang ekonomi syariah baik dari kalangan mahasiswa, akademisi maupun praktisi bukan oleh pemerintah. Jika pun sekarang ada respon dari pemerintah itupun karena dorongan dari masyarakat muslim Indonesia yang rindu akan kebebasan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan ekonomi dan bisnis di Indonesia. Lain kasusnya jika kita tengok sejarah perkembangan ekonomi syariah di Malaysia, dimana pemerintah menjadi pendorong utama geraknya ekonomi syariah baru kemudian masyarakat mulai meresponnya karena itu wajar jika perkembangannya cukup masif.Itulah yang membedakan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dengan negara lain.

Pada era 90-an merupakan masa perjuangan untuk mendapatkan pengakuan secara politik atas pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia. Pengakuan secara politik tersebut dibuktikan dengan diijinkannya BMI sebagai bank syariah pertama di Indonesia beroperasi meskipun payung hukumnya belum ada. Sejak itulah kemudian ada upaya untuk mendapatkan pengakuan secara hukum pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia yang akhirnya diperoleh pada tahun 1998 dengan diterbitkan UU no 10 tentang Perbankan sebagai revisi atas UU sebelumnya.

Sejak diakui secara hukum pelaksanaan ekonomi syariah maka perkembangan ekonomi syariah di Indonesia memasuki era baru yaitu era sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat. Sejak itulah kemudian muncul berbagai macam kelompok diskusi ilmiah tentang ekonomi syariah, seminar-seminar, dan kuliah-kuliah informal tentang ekonomi syariah. Pada masa-masa sosialisasi itulah kebanyakan materi-materi yang diberikan menceritakan tentang kehebatan dan kebaikan ekonomi syariah, maklum mungkin sebagai media promosi dan menanamkan keyakinan tentang ekonomi syariah. Para volonter dan penggiat ekonomi syariah saat itu sangat masif melakukan sosialisasi kepada seluruh segmen masyarakat yang sebagian besar materi sosialisasinya adalah menngungkapkan berbagai macam keunggulan sistem ekonomi syariah dibandingkan dengan sistem ekonomi lainnya. Proses sosialisasi itu kurang lebih berjalan selama kurun waktu 5 tahun sejak UU No 10 diberlakukan.Hasil besar masa sosialisasi itu adalah mulai bermunculan bank-bank syariah dan BPRS Syariah serta BMT.

Berikutnya ekonomi syariah di Indonesia memasuki fase pertumbuhan sejak tahun 2003 sampai sekarang dengan ditandai munculnya bank-bank syariah, BPRS, KJKS, pegadaian syariah, asuransi syariah dll. Saat ini BMI tidak sendiri lagi sebagai bank umum syariah ada Bank syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Serta mulai ada puluhan unit usaha syariah dan ratusan BPRS syariah serta ribuan koperasi jasa keuangan syariah. Belum lagi banyak institusi bisnis syariah lainnya dlam bidang asuransi dan pegadaian. Dan saat ini skema pembiayaan syariah sudah merambah ke berbagai sektor bisnis. Satu sisi kondisi ini menggembirakan tetapi satu sisi mengkwatirkan.

Patut kita berbangga dengan capaian pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia dengan semakin maraknya transaksi bisnis dan oragnisasi bisnis yang berbasis syariah. Namun juga menyisahkan masalah, yaitu semakin menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi bisnis syariah. Anehnya kesadaran dan pemahaman orang tentang ekonomi syariah semakin meningkat tetapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi bisnis Islam masih rendah. Orang masih menganggap tidak ada bedanya antara bank syariah dengan bank konvensional, dan banyak pula masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan bank syariah karena banyangan yang ideal berbeda dengan realita yang ada. Mungkin ini adalah buah kesalahan kita pada fase sosialisasi yang terlalu memberikan ekspetasi lebih atas keunggulan dan kedigdayaan ekonomi syariah kepada masyarkat, sedangkan masyarkat saat ini merasakan bahwa aplikasi ekonomi syariah tidak seindah apa yang mreka bayangkan dan harapkan. Ini tugas besar kita semua untuk memberikan informasi yang benar dan juga pembetulan-pembetulan informasi yang kita berikan selama masa sosialisasi dulu. Kita harus menginformasikan bahwa keindahan ekonomi syariah akan terwujud jika ada beberapa syarat terpenuhi, salah satunya adalah peran aktif pemerintah. Jika peran pemerintah masih pasif seperti saat ini maka akan sangat sulit keunggulan ekonomi syariah itu akan terwujud.

Selam masa pertumbuhan ini maka kita sebenarnya memasuki masa penghapusan dan penghindaran riba dari kehidupan masyarakat. Jika kita amati semua transaksi syariah dan institusi bisnis syariah saat ini hanya sekedar mencapai penghindaran riba belum mencapai pemaksimalan manfaat ekonomi syariah bagi kemaslahatan ummat. sehingga pantaslah keberadaan instiusi bisnis syariah dan pelaksanaan ekonomi syariah belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Islam. Bukti konkrit adalah keberadaan puluhan bank syariah dan ratusan BPRS belum bisa membawa kemajuan ekonmi dan kesejahteraan ummat Islam, sehingga pantas ummat Islam bertanya untuk siapa bank syariah itu berdiri...?untuk ummat Islam atau untuk orang kaya...? Jika bank syariah dan intitusi bisnis syariah terjebak pada mencari keuntungan yang halal semata tampa memperhatikan peran da'wah bagi kemajuan ekonomi ummat maka hal tersebut akan menyakitkan bagi ummat Islam sendiri. Jika bank syariah terjebak pada filosofi bahwa bank itu untuk mengkaya orang kaya lalu apa bedanya dengan bank konvesional.....?

Mungkin kita akan banyak alasan dan alibi atas pembenaran kondisi ini, tetapi yang harus kita ingat selalu bahwa cita-cita besar pelaksanaan ekonomi syariah dari jaman Rasulullah sampai sekarang adalah untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan bagi ummat Islam dengan dilandasi oleh rasa ukhuwah islamiyyah untuk mencapai keberkahan dunia akhirat. Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan renungan kita bersama untuk menjaga ekonomi syariah tetap pada track yang benar sesuai dengan al-maqhasid syariah yaitu menciptkan kemakmuran, kesejahteraan, kesholihan, dan ketakwaan kepada Allah SWT.

AUDIT SYARIAH DENGAN KERANGKA BALANCE SCORECARD

Abstraksi

Makna kepatuhan syariah dalam bank syariah adalah penerapan prinsip – prinsip Islam, syariah, dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan perbankan secara konsisten, dan menjadikan syariah sebagai kerangka kerja bagi sistem dan keuangan bank syariah dalam alokasi sumberdaya, manajemen, produksi, aktivitas pasar modal, dan distribusi kekayaan. Sehingga kepatuhan syariah dalam operasional bank seharusnya meliputi produk, sistem, teknik, dan identitas perusahaan bukan hanya produk saja, sehingga budaya perusahaan, yang meliputi pakaian, dekorasi, dan imej perusahaan, juga merupakan salah satu aspek kepatuhan syariah dalam bank syariah yang bertujuan untuk menciptakan suatu moralitas dan spiritualitas kolektif yang apabila digabungkan dengan produksi barang dan jasa akan menopang kemajuan dan pertumbuhan jalan hidup yang Islami.
Audit syariah merupakan pengujian kepatuhan syariah secara menyeluruh terhadap aktivitas bank syariah. Tujuan utama audit syariah adalah untuk memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariah yang digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan bank syariah. Sehingga dengan dilakukan audit syariah diharapkan semua aktivitas dan produk bank syariah dapat dipastikan sesuai dengan aturan dan prinsip syariah Islam. Tetapi dalam prakteknya audit syariah seringkali dilakukan hanya sebatas pada pengujian kesesuaian produk bank syariah dengan prinsip dan aturan syariah yang ada, sedangkan aspek operasional bank yang lain terabaikan. Akibatnya tujuan utama pelaksanaan audit syariah tidak tercapai sehingga kebutuhan stakeholder bank syariah atas jaminan kepatuhan syariah menjadi minimalis. Hal tersebut terjadi karena belum ada kerangka kerja yang menjadi acuan pelaksanaan audit syariah secara komprehensif.
Balance scorecard sebagai salah satu alat manajemen kontemporer untuk menilai kinerja manajemen secara komprehensif dapat digunakan sebagai salah satu alternatif menjadi kerangka kerja pelaksanaan audit syariah pada bank syariah. Audit syariah dengan kerangka balance scorecard akan bersifat penilaian kepatuhan syariah secara menyeluruh bukan hanya pada aspek produk (finansial) saja tetapi juga aspek non produk (non finansial). Balace scorecard sebagai kerangka kerja pelaksanaan audit syariah pada bank syariah akan menjadikan pelaksanaan audit syariah bersifat komprehensif yang akan mampu memberikan gambaran secara menyeluruh atas kepatuhan manajemen terhadap prinsip dan aturan syariah.


Keywords : audit syariah, balance scorecard

APLIKASI KONSEP SYURO DAN HISBA DALAM SISTEM PENGAWASAN INTERNAL SYARIAH PADA BANK SYARIAH

Abstraksi

Pengawasan internal syariah merupakan kontrol atas kepatuhan operasional bank terhadap prinsip dan aturan syariah. Kontrol atas kepatuhan operasional bank terhadap prinsip dan aturan syariah akan berjalan efektif jika ada mekanisme kerja yang terintegrasi dan efektif antara dewan pengawas syariah dan internal auditor. Sehingga efektifitas pengawasan internal syariah ditentukan oleh efektivitas mekanisme kerja antara dewan pengawas syariah dan internal auditor untuk melakukan penilaian dan kontrol atas kepatuhan syariah dalam operasional bank.
Sistem pengawasan internal syariah pada bank syariah di Indonesia saat ini belum berjalan efektif. Hal tersebut disebabkan belum optimalnya peran dan fungsi dewan pengawas syariah dan internal auditor dalam melakukan pengawasan internal syariah. Dewan pengawas syariah di Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai penasehat daripada sebagai pengawas dan pemeriksa kepatuhan syariah karena keterbatasan mereka dalam ketrampilan di bidang audit, ekonomi, dan hukum bisnis. Sedangkan internal auditor bank syariah hanya berfungsi sebagai pemeriksa dan pengawas kepatuhan pada aspek non syariah karena keterbatasan mereka dalam pemahaman masalah fiqih muamalah. Faktor utama penyebab kondisi tersebut adalah belum adanya mekanisme kerja yang integral antara dewan pengawas syariah dan internal auditor dalam melakukan pengawasan internal syariah.
Paper ini berusaha untuk mengeksplorasi aplikasi konsep syuro dan hisba dalam sistem pengawasan internal syariah pada bank syariah di Indonesia. Konsep syuro dan hisba dapat menjadi kerangka dalam menyusun sistem pengawasan internal syariah yang efektif. Aplikasi konsep syuro dan hisba dalam sistem pengawasan internal syariah akan mendorong terciptanya mekanisme kerja yang terintegrasi dan efektif antara dewan pengawas syariah dan internal auditor dalam melakukan pengawasan internal syariah pada bank syariah. Efektifitas sistem pengawasan internal syariah pada bank syariah akan memberikan jaminan kepatuhan syariah kepada stakeholders bank syariah.

Keywords : Syuro, Hisba, Pengawasan Internal Syariah