Saturday, June 20, 2009

PENGEMBANGAN SISTEM PEGADAIAN SYARIAH UNTUK PEMBIAYAAN KONSUMTIF MASYARAKAT MISKIN DENGAN SKEMA AKAD RAHN

Abstract
Masyarakat miskin merupakan kelompok masyarakat ekonomi lemah yang selama ini memiliki akses terbatas ke lembaga keuangan syariah untuk memperoleh pembiayaan, utamanya pembiayaan yang bersifat konsumtif. Akibat terbatasnya akses tersebut menjadikan masyarakat miskin sering terjerat dengan para rentenir untuk memperoleh pinjaman guna memenuhi kebutuhan konsumtif mereka. Kondisi tersebut muncul karena masyarakat miskin seringkali membutuhkan dana cepat untuk biaya konsumtifnya, sedangkan mereka tidak memiliki jaminan yang layak yang dapat digunakan untuk memperoleh dana dari lembaga keuangan.
Pegadaian syariah sebagai salah satu sistem keuangan dalam Islam dapat menjadi salah satu alternatif sebagai institusi keuangan syariah yang membantu masyarakat miskin untuk memperoleh dana cepat guna menutupi kebutuhan konsumtifnya. Akad qardhul hasan dan ijarah merupakan dua akad yang umum dipakai dalam pegadaian syariah guna memenuhi kebutuhan dana cepat untuk kebutuhan konsumtif. Pegadaian syariah dengan dua akad tersebut hanya sekedar memenuhi dari sisi kebutuhan dana, tetapi tidak mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat miskin. Nilai tambah ekonomi bagi masyarakat miskin akan dapat diperoleh dari sistem pegadaian syariah jika menggunakan akad rahn. Nilai tambah ekonomi dalam akad rahn akan diperoleh oleh masyarakat miskin karena dalam akad rahn pihak rahin akan memberikan ijin kepada pihak murtahin untuk memanfaatkan marhun, dan hasil dari pemanfaatan tersebut harus dibagi antara rahin dan murtahin. Sehingga dengan skema akad rahn masyarakat miskin akan dapat memenuhi kebutuhannyaa untuk biaya konsumtifnya sekaligus akan memperoleh nilai tambah ekonomi dari hartanya yang dijadikan sebagai marhun.

Keywords: pegadaian syariah, akad rahn

No comments: