Monday, March 8, 2010

PERLUNYA REGULASI KEPEMILIKAN RUMAH

Rumah merupakan salah satu dari tiga kebutuhan pokok yang menjadi indikator kesejahteraan seseorang. Seseorang dikatakan sejahtera jika telah terpenuhi kebutuhannya dalam pangan, sandang, dan papan, dan belum bisa dikatakan sejahtera jika ketiganya belum terpenuhi. Saat ini untuk pangan dan sandang hampir semua orang bisa memperolehnya dengan mudah. Semiskin-miskinya orang masih bisa memenuhi kebutuhan pangan dan sandangnya, di sisi lain pemerintah pun telah banyak memiliki regulasi dan kebijakan tentang pangan dan sandang sehingga semua rakyat bisa memperoleh pangan dan sandang dengan murah dan mudah. Sedangkan kebutuhan papan saat ini menjadi kebutuhan paling primer diantara kebutuhan primer yang lainnya, hampir sebagian besar masyarakat ekonomi menengah ke bawah di Indonesia saat ini tidak memiliki rumah. Kesulitan itu diperparah dengan masih minimnya regulasi dan kebijakan pemerintah dalam bidang perumahan yang bisa membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah dapat memiliki rumah dengan mudah dan murah. Regulasi pemerintah saat ini dalam bidang perumahan bagi masyarakat ekonomi ke bawah masih sebatas pada pemberian subsidi bunga KPR yang belum dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Masalah perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah bukan hanya masalah suku bunga KPR semata tetapi adalah kesempatan untuk memperoleh rumah dengan mudah dan murah serta layak.
Kondisi saat ini cenderung terjadi monopoli kepemilikan rumah oleh sebagian kelompok masyarakat yang menjadi salah satu faktor masyarakat ekonomi menengah ke bawah sulit memiliki rumah yang murah dan layak. Sehingga pemerintah saat ini perlu membuat regulasi dan kebijakan yang dapat mencegah semakin berkembangnya monopoli kepemilikan rumah oleh sekelompok masyarakat. Regulasi dan kebijakan tentang kepemilikan rumah ini penting untuk menjamin pemerataan kepemilikan rumah dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Rumah : Kebutuhan dan Investasi
Awalnya rumah bagi sebagian besar orang hanya berfungsi sebagai asset kebutuhan pokok manusia tetapi saat ini rumah telah menjadi asset investasi bagi sebagian masyarakat. Fenomena ini nampak jelas jika kita memperhatikan banyak rumah-rumah kosong tidak berpenghuni, baik perumahan kelas atas maupun kelas bawah. Suatu kondisi yang ironis pada saat ada sebagian besar masyarakat yang belum memiliki rumah banyak rumah-rumah kosong tidak berpenghuni di perumahan karena mereka membeli rumah bukan untuk kebutuhan tetapi untuk investasi.
Pada saat rumah telah berubah menjadi salah satu pilihan investasi bukan sekedar kebutuhan pokok semata, maka rumah menjadi komoditas perdagangan yang paling banyak diminati oleh para investor dan spekulan selain emas saat ini, karena rumah salah satu kebutuhan pokok yang paling dicari saat ini sehingga nilainya cenderung naik dari waktu ke waktu bahkan nilainya melebihi nilai wajarnya. Kondisi tersebut mendorong terjadinya monopoli kepemilikan rumah oleh para investor dan spekulan untuk mengambil keuntungan.ditengah-tengah kebutuhan masyarakat terhadap perumahan yang tinggi. Akibatnya terjadi persaingan yang tidak sehat antara investor/spekulan dengan masyarakat ekonomi menengah ke bawah dan terjadi “buble” atas harga rumah. Perubahan fungsi rumah dari kebutuhan pokok menjadi asset investasi tersebut memicu tindakan monopoli kepemilikan rumah oleh sebagian masyarakat untuk menciptakan keuntungan sehingga memunculkan masalah perumahan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Urgensi Regulasi Kepemilikan Rumah
Pemerintah perlu segera membuat regulasi dan kebijakan tentang kepemilikan rumah untuk menjamin pemerataan kepemilikan rumah dan mencegah terjadinya monopoli kepemilikan rumah untuk tujuan investasi dan spekulasi. Regulasi tersebut penting untuk mencegah masalah perumahan yang akut dan kerusakan sumber daya alam yang ada akibat semakin meningkatnya kebutuhan rumah karena pertumbuhan penduduk yang tinggi, terbatasnya lahan untuk perumahan, dan tingginya permintaan ekonomi akibat motif investasi.
Regulasi dan kebijakan tersebut harus bisa menjamin masyarakat yang belum memiliki rumah menjadi prioritas utama untuk memperoleh kepemilikan rumah yang murah dan layak, serta mengatur perilaku investasi masyarakat dalam bidang properti agar tidak menimbulkan tindakan monopoli kepemilikan rumah. Regulasi tersebut bisa diawali dengan menyusun aturan yang dapat mendorong perbankan untuk lebih memprioritaskan pemberian KPR bagi kepemilikan rumah yang pertama kali dan memberikan diskon KPR bagi golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan kepemilikan rumah dengan tujuan investasi atau kepemilikan rumah yang kedua, ketiga dan seterusnya bisa dikenakan pajak yang bersifat progresif dan margin atau bunga KPR yang lebih tinggi. Sehingga dengan aturan tersebut bisa mengatur dan membedakan kepemilikan rumah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan pokok atau untuk tujuan investasi, dan aturan tersebut akan meningkatkan pendapatan negara secara adil dari pajak penjualan rumah, yaitu membebankan pajak yang lebih tinggi atas jual beli rumah untuk investasi, karena selama ini pajak jual beli rumah tidak memperhatikan tujuan pembelian rumah, jika perlu pemerintah membebaskan pajak jual beli rumah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Pemerintah daerah juga harus menseleksi secara ketat ijin-ijin bagi para developer dalam membangun perumahan. Pembangunan perumahan oleh developer harus memprioritaskan pada masyarakat yang belum memiliki rumah dan kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Harga perumahan yang ditawarkan oleh para developer harus dinilai secara wajar dan diawasi oleh pemerintah. Pemerintah bisa saja menetapkan harga wajar rumah untuk tujuan kepemilikan yang berbeda, misalkan harga batas atas atau batas bawah bagi kepemilikan rumah untuk investasi dan kepemilikan rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok harus dibedakan. Aturan dan kebijakan tersebut penting untuk proses pemerataan perumahan dan mencegah monopoli kepemilikan rumah.
Jika selama ini pemerintah mampu membuat kebijakan harga dalam masalah stabilisasi harga beras maka seharusnya pemerintah saat ini harus mampu merumuskan kebijakan stabilisasi harga rumah untuk tujuan kepemilikan rumah, utamanya bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Hal tersebut penting dan mendesak karena kebutuhan perumahan menjadi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, utamanya masyarakat menengah ke bawah. Rumah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan pokok adalah suatu barang untuk publik maka Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) harus melakukan pengawasan terhadap para developer dalam menetapkan harga rumah, karena harga rumah ini lebih penting dari pada harga SMS dari para operator seluler. Tujuan pengawasan oleh KPPU adalah untuk mencegah terjadinya “buble” atas harga rumah akibat spekulasi dan aktivitas investasi yang menyebabkan masyarakat yang membutuhkan perumahan sulit mendapatkan rumah yang layak dan murah.
Regulasi dan kebijakan kepemilikan rumah ini selain penting untuk pemeratan perumahan dan mencegah monopoli kepemilikan rumah oleh orang-orang kaya, juga penting untuk menjaga konservasi alam terutama lahan pertanian dari penggunaan lahan tersebut untuk perumahan. Dan karena fungsi rumah telah berubah bukan sekedar kebutuhan pokok tetapi menjadi alat investasi maka selayaknya pemerintah untuk mengatur agar tidak merugikan kepentingan rakyat.

No comments: