Thursday, April 22, 2010

MEMBANGUN KEUNGGULAN KOMPETITIF BANK SYARIAH

Konsep bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional secara langsung memberikan keunggulan secara komparatif bagi bank syariah dalam bersaing dengan bank konvensional. Bank syariah memiliki produk-produk perbankan yang uniqe dan terdiferensiasi dengan produk perbankan konvensional serta tidak dapat ditiru oleh bank konvensional. Keunggulan komperatif lainnya adalah bank syariah memiliki segmen pasar yang jelas dan loyalis yang tidak dapat dimiliki oleh bank konvensional. Sehingga keunggulan komperatif tersebut menjadikan industri perbankan syariah menjadi industri yang uniqe dan terdiferensiasi secara jelas dengan industri perbankan konvensional. Ternyata keunggulan komperatif bank syariah tersebut tidak mampu menjadikan bank syariah unggul bersaing dengan bank konvensional. Kondisi tersebut terjadi karena bank syariah belum berhasil membangun keunggulan kompetitif terhadap bank konvesional, sehingga yang muncul adalah kesan di mata konsumen bahwa bank syariah lebih mahal dibandingkan dengan bank konvensional.
Bank Syariah : Price Taker and Follower
Jika bunga menjadi instrument utama bagi bank konvensional untuk memperoleh pendapatan maka pendapatan bank syariah diperoleh dari pendapatan penjualan (murabaha), sewa (ijarah) dan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Perbedaan tersebut seharusnya bank syariah memiliki karakteristik yang khas dalam manajemen dana dan operasionalnya. Pada praktiknya, saat ini masih banyak bank syariah dalam melakukan pengelolaan dana dan operasionalnya masih mengacu pada manajemen bank konvensional yang menjadikan bunga sebagai instrumen utama dalam pengelolaan dana dan operasional. Sehingga bank syariah dalam menentukan margin, fee, dan nisbah dalam perhitungannya saat ini masih menggunakan bunga menjadi indikator pembanding dan penentu dalam menetapkan margin, fee, dan nisbah. Manajemen resiko bank syariah pun masih mengacu pada indikator-indikator bunga yang berlaku dalam bank konvensional, begitu juga beberapa aspek operasional bank syariah masih menggunakan prinsip-prinsip manajemen bank konvensional.
Kondisi tersebut menjadikan bank syariah selalu dalam posisi sebagai price taker dalam konteks persaingan dengan bank konvensional. Tingkat suku bunga yang selama ini ditetapkan oleh Bank Indonesia selalu mengacu pada kondisi bank-bank konvensional, atau dengan kata lain, tingkat suku bunga ditentukan oleh bank konvensional. Kondisi tersebut akan menjadikan bank syariah hanya sebagai follower bank konvensional, karena bank syariah tidak bisa menjadi price maker. Posisi bank syariah sebagai price taker dan follower bank konvensional tersebut disebabkan oleh empat faktor: pertama, regulasi Bank Indonesia dalam masalah manajemen resiko, kolektibilitas, atau pun regulasi lainnya untuk pengelolaan bank syariah tidak dibedakan dengan bank konvensional, akibatnya bank syariah tidak bisa menunjukan ke keunikannya yang bisa menjadi keunggulan kompetitif bank syariah untuk bersaing dengan bank konvensional. Kedua, produk-produk bank syariah yang dikembangkan saat ini masih merupakan imitasi produk-produk bank konvensional, sehingga belum nampak keunggulan kompetitif bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional karena keunikan produk bank syariah belum nampak. Ketiga, manajemen bank syariah masih menggunakan paradigma dan filosofi konvensional dalam mengoperasionalkan bank syariah, sehingga secara tidak langsung bank syariah akan selalu mencontoh dan mengikuti bank konvensional. Keempat, masyarakat/konsumen bank syariah masih membandingkan tingkat imbal bagi hasil atas simpanannya dengan tingkat suku bunga, kondisi ini menimbulkan dilemma pemasaran bagi manajemen bank syariah sehingga mendorong manajemen bank syariah untuk senantiasa mengikuti bank konvensional.
Selama bank syariah posisinya hanya sebagai price taker dan follower terhadap bank konvensional maka bank syariah akan tetap tidak bisa bersaing dengan bank konvensional. Keunggulan kompetitif akan dimiliki oleh bank syariah jika bank syariah mampu menjadi price maker dan menggunakan konsep syariah secara utuh dalam menjalankan operasi dan manajemen bank syariah.
Merentas Jalan Keunggulan Kompetitif
Keunggulan bank syariah tidak terlepas dari keunggulan syariah Islam yang bersifat komprehensif, universal, dan humanis sebagai landasan utama operasionalisasi bank syariah. Aturan-aturan yang ada dalam syariah Islam secara alamiah memberikan nilai-nilai keunggulan secara komperatif dan kompetitif bagi bank syariah untuk memenangkan persaingan dengan bank konvensional. Oleh karena itu keunggulan kompetitif bank syariah akan bisa terwujud jika regulasi, pelaksana (manajemen bank syariah), dan masyarakat (nasabah) mau dan mampu melaksanakan syariah Islam secara benar dalam muamalahnya. Sehingga bangunan keunggulan kompetitif bank syariah harus diawali oleh Bank Indonesia sebagai regulator perbankan di Indonesia dengan membuat regulasi dan kebijakan yang spesifik dan khusus bagi bank syariah serta sesuai dengan filosofi bank syariah. Selama ini kebijakan dan regulasi tentang bank syariah masih belum memposisikan secara jelas bank syariah sebagai suatu industri keuangan yang memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan bank konvensional. Aturan dan regulasi yang mengikat bank syariah selama ini masih memandang bank syariah sama dengan bank konvensioanl yaitu sebagai lembaga keuangan penghimpun dan penyalur dana semata, padahal aktivitas perbankan syariah tidak hanya aktivitas perbankan murni tetapi juga aktivitas perdagangan barang, aktivitas konstruksi serta aktivitas sektor riil lainnya. Jika aturan dan kebijakan Bank Indonesia serta aturan-aturan lain tentang bank syariah masih menggunakan filosofi bank konvensional maka akan menyandera bank syariah untuk senantiasa menjadi price taker dan follower.
Bank syariah akan memiliki keunggulan kompetitif jika bank syariah menjadi price maker dan challanger terhadap bank konvensional. Kondisi tersebut terjadi jika Bank Indonesia memperjelas posisi bank syariah sebagai suatu industri keuangan yang berbeda dengan bank konvensional, dan seluruh regulasi dan kebijakan tentang bank syariah disusun berdasarkan filosofi dasar dari bank syariah. Manajemen bank syariah sendiri harus segera mengubah prinsip pengelolaan dana dan operasional bank syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah baik produk maupun non produk. Selama ini beberapa manajemen bank syariah masih mempertimbankan masalah cost of fund dalam pengelolaan dana, yang sebenarnya tidak ada konsep cost of fund dalam bank syariah, sehingga tidak berani untuk menurunkan margin dan fee serta nisbah bagi hasil di bawah tingkat suku bunga, dan kecenderungan untuk sama atau lebih besar dari tingkat suku bunga yang berlaku.
Keunggulan kompetitif bank syariah juga akan terwujud jika bank syariah mampu membuat produk-produk yang bukan imitasi dari produk bank konvensional. Saat ini masih banyak produk-produk perbankan syariah merupakan hasil imitasi produk bank konvensional sehingga banyak penggunaan akad-akad yang tidak sesuai atau kurang pas dengan kebutuhan nasabah dan terkesan dipaksakan, akibatnya keunggulan kompetitif bank syariah belum nampak bahkan bisa menghilangkan keunggulan komperatif bank syariah karena konsumen menganggap bank syariah sama dengan bank konvensional.
Penutup
Bank syariah saat ini masih belum bisa unggul bersaing dengan bank konvensional karena masih ter-”sandera” dengan aturan dan kebijakan yang mengatur bank syariah semuanya belum sesuai dengan filosofi dasar bank syariah karena aturan dan regulasinya masih menggunakan filosofi bank konvensional, akibatnya mendorong manajemen bank syariah untuk mengelola operasional bank syariah berdasarkan prinsip-prinsip manajemen bank konvensional yang menjadikan bank syariah hanya sebagai price taker dan follower dalam persaingan dengan bank konvensional. Kondisi tersebut menyebabkan bank syariah kehilangan keunggulan kompetitif yang dimiliki sebagai suatu industri keuangan yang memiliki keunggulan komperatif dan kompetitif yang unik dan khas dibandingkan dengan bank konvensional. Keunggulan kompetitif dan komperatif bank syariah akan terwujud jika regulasi dan kebijakan serta manajerial bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang bisa menjamin bank syariah beroperasional sesuai dengan filosofi dan karakter dasar bank syariah yang uniqe.

(Dimuat dalam majalah Sharing, edisi April 2010)

No comments: