Friday, March 14, 2008

FATWA MUI TENTANG BUNGA BANK HARAM DAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK SYARIAH

Fatwa MUI yang berisi bahwa bunga bank haram ternyata tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kenaikan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah di Indonesia. Fatwa tersebut hanya sebagai faktor pendorong menjamurnya bank syariah di Indonesia, dan direspon secara dingin oleh masyarakat Indonesia, utamanya masyarakat muslim. Hal itu dibuktikan dalam kurun waktu hampir dua bulan sejak fatwa tersebut dikeluarkan tidak pernah terjadi rush terhadap bank konvesional, dan aliran dana masyarakat ke bank syariah naik secara tidak signifikan, artinya kenaikan aliran dana masyarakat ke bank syariah bukan disebabkan karena adanya fatwa MUI tersebut tetapi oleh faktor lain. Sebaliknya di kalangan perbankan, keluarnya fatwa MUI tersebut disambut dengan antusias. Sehingga kurang dari sebulan sejak fatwa tersebut dikeluarkan telah banyak diumumkan berdirinya bank-bank syariah, mulai dari skala kecil (unit syariah) sampai ke skala besar (bank umum syariah). Fenomena tersebut menunjukkan bahwa dengan keluarnya fatwa MUI tersebut tidak secara otomatis mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah.
Munculnya fatwa MUI tersebut kurang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat ke bank syariah tidak hanya disebabkan kurang pahamnya masyarakat tentang fiqih Islam (hukum Islam) semata, tetapi juga disebabkan masyarakat masih belum percaya kepada bank syariah itu sendiri. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum yakin bahwa bank-bank syariah yang ada dan telah beroperasi saat ini telah menjalankan operasionalnya sesuai tuntunan syariah. Hal itu dibuktikan masih banyak di kalangan pasar irrasional bank syariah sendiri yang kurang percaya atas kepatuhan bank syariah pada prinsip-prinsip syariah. Sedangkan pasar rasional bank syariah masih bersifat wait and see atas keberadaan bank-bank syariah di Indonesia.
Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat pada bank syariah, utamanya segmen pasar irrasional bank syariah yang seharusnya dapat menjadi market share terbesar, disebabkan adanya informasi asimetris atas kinerja bank syariah. Informasi asimetris yang dimaksud adalah tidak tersedianya informasi bagi public untuk mengetahui dan menilai apakah suatu bank syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan bisnis operasionalnya. Selama ini yang bisa menilai dan mengetahui bahwa bisnis operasional bank syariah sesuai dengan kepatutan syariah hanyalah dewan syariah dan manajemen bank syariah sendiri. Sedangkan public selama ini belum pernah memperoleh informasi tersebut dalam bentuk laporan resmi untuk memberikan keyakinan masyarakat tentang kepatutan syariah operasional bisnis bank syariah. Akibat adanya informasi yang asimetris tersebut menghambat meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah meskipun ada fatwa MUI yang mengatakan bunga bank haram.
Informasi asimetris tersebut dapat diatasi dengan melakukan pengungkapan secara penuh (full disclosure) atas laporan keuangan bank syariah dan membuat value added report tentang kepatutan syariah dari laporan keuangan yang dikeluarkan oleh bank syariah. Meskipun saat ini telah ada peryataan standar akuntansi (PSAK) No. 59 tentang standar pelaporan keuangan bank syariah, standar tersebut belum dapat menghasilkan informasi tentang kepatutan syariah suatu operasional bank syariah. Standar tersebut sebatas memberikan informasi tentang kinerja keuangan bank syariah. Sedangkan informasi yang diperlukan bagi para stakeholder bank syariah yang utama, selain kinerja keuangan, adalah mengenai kepatutan syariah atas operasional bisnis bank syariah. Informasi tersebut penting, karena sistem syariah adalah karakteristik khas bank syariah dalam menjalankan bisnisnya, dan menjadi unsur utama penilaian masyarakat untuk memberikan kepercayaan atas dana yang diberikan ke bank syariah. Hal tersebut sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam yaitu halalan toyiban (halal dan baik) atau dapat diterjemahkan secara umum yaitu amam secara syar’i dan aman secara investasi dalam setiap muamalah.
Proses penyusunan konsep full disclosure dan value added report atas laporan keuangan bank syariah tersebut perlu sinergisitas antara Dewan Syariah Nasional (DSN), sebagai pengawas syariah atas bank syariah di Indonesia, dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai pemegang standar setter akuntansi di Indonesia, serta para praktisi bank syariah. Sinergisitas ketiga pihak tersebut diarahkan untuk menghasilkan suatu format laporan keuangan bank syariah yang mampu menghilangkan aspek informasi asimetris atas kinerja bank syariah saat ini. Terkuranginya informasi yang asimetris tersebut akan memberikan dua manfaat bagi dunia perbankan syariah di Indonesia yaitu: pertama, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah, utamanya segmen pasar irasional. Kedua, meningkatkan sistem pengawasan atas kepatutan syariah dari bank-bank syariah di Indonesia.
Kendala yang muncul untuk mewujudkan kedua hal tersebut di atas adalah kurang responsifnya DSN dan IAI dalam menyikapi fatwa MUI tentang bunga bank. Lambatnya respon dari kedua lembaga tersebut mengakibatkan fatwa MUI tidak dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas bank syariah. Karena aturan-aturan yang dihasilkan oleh kedua lembaga tersebut yang dapat mengurangi informasi asimetris atas kinerja bank syariah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada bank syariah.
Fatwa MUI bahwa bunga bank haram harus diimbangi dengan usaha-usaha untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas bank syariah, sehingga fatwa MUI tersebut tidak sekedar sebagai pemicu munculnya bank-bank syariah di Indonesia tetapi juga sebagai pemicu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas bank syariah. Menghilangkan informasi asimetris tentang kepatutan syariah atas operasi bisnis bank syariah melalui full disclosure dan value added report sebagai salah satu cara meningkatkan kepercayaan masyarakat atas bank syariah untuk merespon fatwa MUI tersebut. Untuk itu perlunya sinergsitas DSN dan IAI untuk menghasilkan aturan-aturan yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus peningkatan pengawasan atas kinerja bank syariah di Indonesia.

1 comment:

Anonymous said...

Well said.