Wednesday, March 12, 2008

PERLUKAH DEWAN PENGAWAS SYARIAH DI OPZ ?

Realitas OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) di Indonesia, dari sekian puluh OPZ yang beroperasi tidak semua memiliki dewan pengawas syariah dalam struktur organisasinya. Hal tersebut terjadi karena tidak ada aturan hukum di Indonesia yang mewajibkan adanya dewan syariah dalam struktur OPZ. Undang-undang Zakat maupun Undang-undang Yayasan yang menjadi landasan hukum OPZ, tidak mengatur dan mewajibkan adanya dewan syariah dalam struktur OPZ. Serta belum adanya standarisasi struktur organisasi dan manajemen operasional OPZ di Indonesia menyebabkan keberadaan dewan pengawas syariah dalam OPZ masih menjadi kebijakan pilihan bagi OPZ. Keberadaan dewan pengawas syariah dalam OPZ juga belum menjadi sebuah kriteria bagi pemerintah dalam menetapkan OPZ sebagai lembaga amil zakat. Semestinya dewan pengawas syariah merupakan suatu institusi penting yang tidak bisa diabaikan dari setiap entitas ekonomi dalam masyarakat Islam utamanya dalam OPZ.
Yusuf Qordowi dalam bukunya tentang Hukum Zakat menyatakan bahwa salah satu syarat amil zakat adalah memahami hukum-hukum zakat. Syarat tersebut menjadi hal yang paling penting karena bila amil zakat tidak mengetahui hukum-hukum zakat maka tidak akan dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan akan lebih banyak berbuat kesalahan. Syarat tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa dalam struktur Organisasi OPZ harus ada dewan pengawas syariah atau institusi internal OPZ yang berfungsi memberikan pemahaman dan pembekalan serta pengarahan bagi personil OPZ tentang hukum-hukum zakat dalam menjalankan tugas sebagai amil zakat, juga sebagai pengawas internal untuk memastikan bahwa pengelolaan OPZ telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah. Jadi keberadaan dewan pengawas syariah dalam struktur OPZ menjadi hal yang sangat penting dan menjadi syarat utama untuk menilai layak atau tidaknya OPZ untuk dapat disebut sebagai amil zakat yang profesional, amanah, dan sesuai dengan syariah, karena adanya dewan pengawas syariah dalam OPZ secara inherent merupakan wujud terpenuhinya salah satu syarat menjadi lembaga amil zakat.
Keberadaan dewan pengawas syariah dalam struktur OPZ akan memberikan kepastian dan keyakinan publik bahwa OPZ telah memahami hukum-hukum zakat dan telah memenuhi syarat untuk menjadi amil zakat. Adanya dewan pengawas syariah dalam OPZ memberikan signal kepada publik bahwa ada kontrol syariah yang menjaga agar dana zakat dikelola sesuai dengan kaidah hukum zakat. Sehingga akan memberikan rasa aman bagi publik bahwa personil OPZ tidak akan salah dalam mengelola dana zakat, karena ada proses pendidikan dan pengawasan syariah bagi personil OPZ untuk memahami hukum-hukum zakat dan mengelola dana zakat. Maka bagaimana kontrol syariah dan proses pemahaman tentang hukum zakat kepada personil OPZ dilakukan jika OPZ tidak memiliki dewan pengawas syariah atau institusi yang serupa ? Dan bagaimana publik memperoleh keyakinan dan kepastian bahwa personil OPZ telah memahami hukum-hukum zakat jika tidak ada dewan pengawas syariah sebagai salah satu wujud syarat sebagai amil zakat ?
Keberadaan dewan pengawas syariah dalam struktur OPZ sebagai cara merealisasikan syarat menjadi amil zakat memiliki dua fungsi yaitu sebagai media pendidikan dan media kontrol. Sebagai media pendidikan, dewan pengawas syariah berfungsi memberikan pelatihan dan pendidikan serta pemahaman tentang hukum-hukum zakat kepada personil OPZ. Fungsi tersebut berperan untuk memberikan rambu-rambu syariah dan meningkatkan kualitas personil OPZ sebagai amil zakat, juga sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan pekerjaan sebagai amil zakat. Semakin tinggi pemahaman personil OPZ tentang hukum zakat maka semakin mencegah personil OPZ berbuat kesalahan dalam melaksanakan tugas sebagai amil zakat. Sebagai media kontrol, dewan pengawas syariah berfungsi untuk menilai dan mengevaluasi serta mengarahkan seluruh aktivitas personil OPZ sebagai amil zakat sesuai dengan hukum-hukum zakat. Fungsi tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan syariah baik secara organisatoris maupun individu personil OPZ.
Selain sebagai wujud syarat sebagai amil zakat, keberadaan dewan pengawas syariah dalam OPZ memiliki nilai penting dalam mewujudkan good corporate governance dan Islamic corporate culture dalam OPZ. Keberadaan dewan pengawas syariah dalam struktur OPZ merupakan wujud akuntabiltas kepada publik bahwa dana zakat telah dikelola seseuai dengan hukum-hukum zakat. Karena itu dewan pengawas syariah harus memberikan opini syariah atas pengelolaan dana zakat oleh OPZ. Dewan pengawas syariah merupakan institusi dalam OPZ yang berperan penting untuk mengarahkan seluruh aktivitas personil OPZ dalam bentuk nasehat, fatwa, dan pandangan-pandangan syariah atas kebijakan-kebijakan manajemen operasional OPZ. Maka secara langsung maupun tidak langsung keberadaan dewan pengawas syariah dalam OPZ akan menumbuhkan dan membentuk lingkungan kerja yang Islami baik sosial maupun fisik dalam OPZ. Sehingga OPZ akan memiliki karakteristik budaya kerja yang berbeda dengan organisasi nirlaba lainnya dan memberikan nuansa reliqious bagi setiap orang yang memasuki kantor OPZ
Ada dua hal yang bisa memotivasi OPZ-OPZ di Indonesia untuk menempatkan dewan pengawas syariah dalam struktur organisasinya. Pertama, pemerintah harus menjadikan keberadaan dewan pengawas syariah dalam struktur OPZ sebagai kriteria pokok bagi OPZ untuk dapat ditetapkan sebagai lembaga amil zakat nasional atau provinsi. Saat ini OPZ di Indonesia berupaya untuk meningkatkan status kelembagaannya sebagai amil zakat karena dorongan untuk meningkatkan jangkauan pelayanannya. Semakin luas jangkauan wilayahnya maka semakin komplek permasalahannya dan semakin besar pertanggungjawabannya kepada publik, sehingga keberadaan dewan pengawas syariah dalam OPZ menjadi satu hal yang logis untuk sebagai syarat utama peningkatan status OPZ. Kedua, melakukan sertifikasi dan standarisasi terhadap aspek struktur dan manajerial OPZ yaitu keberadaan dewan pengawas syariah menjadi salah satu aspek kritiria pelaksanaan good corporate governance oleh OPZ. Akuntabiltas kepada publik dalam masalah kesesuaian syariah menjadi hal yang pokok bagi OPZ, oleh karena itu keberadaan dewan pengawas syariah dalam OPZ akan memberikan jaminan kepatuhan syariah kepada masyarakat. Begitu juga opini syariah dari dewan pengawas syariah tentang operasional OPZ akan meningkatkan akuntabilitas OPZ kepada publik selain opini dari auditor eksternal.
Jadi, keberadaan dewan pengawas syariah dalam OPZ secara inherent merupakan sesuatu yang harus ada dan melekat secara langsung dalam struktur OPZ, karena merupakan wujud terpenuhinya syarat sebagai amil zakat, meskipun aturan hukum di Indonesia yang mengatur OPZ tidak mewajibkan adanya dewan pengawas syariah. Keberadaan dewan pengawas syariah dalam struktur OPZ akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada OPZ karena memberikan jaminan atas pengelolaan dana zakat sesuai dengan hukum-hukum zakat, dan memberikan keyakinan bahwa personil OPZ layak sebagai amil zakat serta mendorong OPZ untuk menciptakan good corporate governance. Semakin tingginya kepercayaan masyarakat kepada OPZ akan semakin mendorong masyarakat untuk menyalurkan dana zakat dan infaq melalui OPZ bukan secara perorangan lagi. Kepercayaan tersebut harus dibangun melalui akuntabilitas publik baik sisi syariah maupun sisi pertanggungjawaban keuangan.

No comments: